SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menargetkan dalam setahun minimal bisa mengungkap dua kasus tipikor atau tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Sebagai mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Jabar, menangani kasus-kasus Tipikor bukan hal yang asing baginya. Bahkan berbagai prestasi telah diraihnya dalam pengungkapan beberapa kasus Tipikor di wilayah hukum Polda Jabar.
"Jika ada laporan masuk yang berindikasi Tipikor, kami akan segara dalami, untuk kemudian di proses secara hukum," ujar Maruly dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Jabat Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Pernah Ungkap Kasus Korupsi Rp 30 M
Untuk tahun ini, Maruly mengklaim sudah memiliki incaran untuk mewujudkan target itu. Pasalnya Maruly menyampaikan bahwa saat ini Polres Sukabumi tengah melakukan penelaahan terhadap 4 kegiatan dugaan Tipikor.
Perwira yang akrab disapa Aa Dede itu kemudian mengimbau kepada pihak-pihak yang mengelola keuangan negara, agar menjalaninya sesuai dengan prosedur serta menaati aturan yang berlaku.
"Saya berharap kepada semua pihak untuk selalu amanah dalam mengelola uang negara. Termasuk kepada instansi pemerintah dan swasta yang diamanatkan untuk mengelola keuangan negara, baik itu anggaran dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat," tegasnya.