SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan duda berinisial OB (41 tahun) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Data sementara mencatat ada lima orang yang menjadi korban aksi bejat OB. Namun yang terbaru, dialami pelajar berusia 11 tahun pada Rabu, 3 Mei 2023.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan terbongkarnya kasus dugaan pencabulan ini berawal dari kejadian yang dialami pelajar berusia 11 tahun tersebut. Ketika itu, Rabu malam, terduga pelaku membujuk korban ikut ke rumahnya dengan modus akan diberi air doa supaya korban menjadi pintar.
"Lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor (terduga pelaku OB). Setelah di rumah terlapor, korban kemudian dipijat-pijat pada bagian kakinya," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 4 Mei 2023.
Singkatnya, selepas memijat korban, terduga pelaku langsung melakukan aksi cabulnya. Setelah beberapa saat, terduga pelaku menghentikan dugaan pencabulan tersebut lantaran ada orang yang mengetuk pintu rumah terduga pelaku. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
"Atas dasar pengakuan dari korban, ibu korban melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Sebab, selain korban ini, diduga ada anak lainnya yang menjadi korban perbuatan terlapor (terduga pelaku OB) yakni sebanyak kurang lebih empat anak laki-laki (total menjadi lima orang)," ujar Astuti.
Baca Juga: Sidang Ke-4 Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diwarnai Kekecewaan Keluarga Korban
Adapun laporan itu bernomor: LP/B/156/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 3 Mei 2023. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan sampai akhirnya ditemukan empat korban lain yang semuanya laki-laki dan masih warga Kecamatan Citamiang.
OB diduga sudah melakukan pencabulan sejak delapan tahun lalu. Sebab, ada satu korban yang kini berusia 23 tahun, mengalami tindakan pencabulan saat berusia 15 tahun. Kemudian korban lainnya, sekarang usia 19 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Lalu ada yang sekarang berusia 18 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Terakhir, korban berusia 17 tahun berstatus pelajar (belum diketahui usia saat menjadi korban).
Polisi masih menyelidiki apakah terduga pelaku melakukan modus yang sama terhadap empat korban lainnya.
Astuti menyebut terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini pernah menikah, tetapi sudah lama bercerai. Dari pernikahannya itu, terduga pelaku memiliki satu anak. "Barang bukti kasus ini adalah pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga," katanya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.