Dinyatakan Gangguan Jiwa, Pria Rusak Masjid di Gunungguruh Sukabumi Lolos Pidana

Rabu 03 Mei 2023, 20:56 WIB
Pelaku perusakan Masjid Al-Istiqomah di Gunungguruh Sukabumi dinyatakan idap gangguan jiwa | Foto : Ist

Pelaku perusakan Masjid Al-Istiqomah di Gunungguruh Sukabumi dinyatakan idap gangguan jiwa | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak diamankan pihak Kepolisian dan diserahkan kepada pihak kedokteran RSUD R Syamsudin SH untuk diobservasi, AK (40) pelaku pengrusakan Masjid Al-Istiqomah di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi tersebut berpeluang lolos dari jerat hukum.

Selama proses observasi dilakukan pihak kedokteran RSUD R Syamsudin SH, sebagai bentuk tindak lanjut dari langkan penyidikan terhadap pelaku, diketahui pihak kepolisian telah berkirim surat kepada pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi pasti kejiwaan AK

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan

"Kita sudah berkoordinasi dengan RSUD Syamsudin, kita sudah berekirim surat Alhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak Rs, intinya menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa dan harus ditanangi oleh pihak kedokteran" ujar Ari kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai 1 Mei 2023

Lebih lanjut, Ari juga mengatakan sampai saat ini tidak ada penolakan dari warga setempat, bahkan masyarakat bersedia untuk membantu proses penyembuhan AK

"Alhamdulillh kemarin kita ketemu dengan kepala desa, DKM dan perwakilan masyarakat malah mereka itu koperatif, mau membantu yang bersangkutan untuk disembuhkan," sambung dia

Adapun proses penegakan hukum terhadap pelaku, setelah dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), AK berpeluang lolos dari jerat hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

"Terkait proses penegakan hukum, kita akan mengikuti aturan yang ada. Kita akan melaksanakan gelar perkara karena jelas diaturan UUD apabila dia tidak normal, tidak dapat berpikir secara logika itu kan ada aturan tersendiri," kata dia.

Selain itu, dia juga menegaskan terkait pembebasan pelaku, AK berpeluang lolos dari jerat hukum apabila memenuhi syarat penghentian proses penyidikan.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Sukabumi

"Kalau secara aturan akan dilakukan apabila memenuhi syarat untuk dihentikan penyidikan, kita akan hentikan penyidikan. Karena jelas di UUD itu apabila kadaluarsa, kemudian pelaku mengalami gangguan jiwa. Itu harus dihentikan penyidikannya" tegas dia.

"Sejauh ini, kita tetap mengikuti aturan kita melaksanakan gelar perkara juga untuk menentukan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi