SUKABUMIUPDATE.com - Sejak diamankan pihak Kepolisian dan diserahkan kepada pihak kedokteran RSUD R Syamsudin SH untuk diobservasi, AK (40) pelaku pengrusakan Masjid Al-Istiqomah di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi tersebut berpeluang lolos dari jerat hukum.
Selama proses observasi dilakukan pihak kedokteran RSUD R Syamsudin SH, sebagai bentuk tindak lanjut dari langkan penyidikan terhadap pelaku, diketahui pihak kepolisian telah berkirim surat kepada pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi pasti kejiwaan AK
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan
"Kita sudah berkoordinasi dengan RSUD Syamsudin, kita sudah berekirim surat Alhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak Rs, intinya menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa dan harus ditanangi oleh pihak kedokteran" ujar Ari kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai 1 Mei 2023
Lebih lanjut, Ari juga mengatakan sampai saat ini tidak ada penolakan dari warga setempat, bahkan masyarakat bersedia untuk membantu proses penyembuhan AK
"Alhamdulillh kemarin kita ketemu dengan kepala desa, DKM dan perwakilan masyarakat malah mereka itu koperatif, mau membantu yang bersangkutan untuk disembuhkan," sambung dia
Adapun proses penegakan hukum terhadap pelaku, setelah dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), AK berpeluang lolos dari jerat hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
"Terkait proses penegakan hukum, kita akan mengikuti aturan yang ada. Kita akan melaksanakan gelar perkara karena jelas diaturan UUD apabila dia tidak normal, tidak dapat berpikir secara logika itu kan ada aturan tersendiri," kata dia.
Selain itu, dia juga menegaskan terkait pembebasan pelaku, AK berpeluang lolos dari jerat hukum apabila memenuhi syarat penghentian proses penyidikan.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Sukabumi
"Kalau secara aturan akan dilakukan apabila memenuhi syarat untuk dihentikan penyidikan, kita akan hentikan penyidikan. Karena jelas di UUD itu apabila kadaluarsa, kemudian pelaku mengalami gangguan jiwa. Itu harus dihentikan penyidikannya" tegas dia.
"Sejauh ini, kita tetap mengikuti aturan kita melaksanakan gelar perkara juga untuk menentukan," pungkasnya.