SUKABUMIUPDATE.com - Tingginya angka dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Sukabumi dalam kurun waktu dua tahun terakhir mendapat respon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Muhammad Hasan Asari menyampaikan pihaknya hingga saat belum menemukan kasus pernikahan dini di kalangan pelajar tingkat SMP.
"Untuk itu ada mekanisme yang lain, hanya kita berusaha untuk tingkatan SMP hari ini saya pikir belum menemukan hal itu. Sebab yang menjadi tanggungjawab kami sebagai Dinas Pendidikan itu hanya SD dan SMP, kita cek dulu usianya berapa" ujar Hasan kepada sukabumiupdate.com pada Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga: Sebut Hamil di Luar Nikah, PA Kota Sukabumi Tangani 38 Dispensasi Nikah pada 2022
Hasan mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mempunyai data terkait adanya pernikahan dini yang terjadi di umur anak SD hingga SMP. Namun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini terhadap siswa di tingkatan SMP yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Sukabumi.
"Untuk kita didik mereka, kita lakukan sosialisasi untuk lebih lanjut. Kita akan sosialisasikan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menangani 56 perkara dispensasi nikah pada 2021. Sementara tahun 2022 jumlahnya menurun hanya sekitar 38 perkara. Data ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna.
Mengutip website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Kamis (19/1/2023), Agus mengatakan dispensasi nikah diajukan karena beberapa alasan, salah satunya ada penolakan dari KUA lantaran tidak memenuhi syarat usia menikah. Diketahui, syarat usia pernikahan menurut UU adalah 19 tahun.