SUKABUMIUPDATE.com - Kasus prostitusi online di hotel yang terungkap di Kota Sukabumi pada 20 April 2023 atau tepat sehari sebelum hari raya Idulfitri 1444 H mendapat respon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Fahmi mengaku prihatin dan menyebut bahwa keberadaan prostitusi online yang disinyalirnya saat ini sedang meningkat sudah mendapat atensi penuh dari jajaran Polres Sukabumi Kota, dengan melakukan deteksi dini.
"Kita prihatin dengan keberadaan prostitusi online yang sekarang sedang meningkat, dan pak Kapolres (AKBP Ari Setyawan Wibowo) beserta jajaran Polres Sukabumi Kota juga sudah melakukan pelaksanaan mulai dari deteksi dini dan sekarang sedang melaksanakan aksi-aksi dalam kerangka kita meminimalisir dan memberantas prostitusi online ini" ujar Fahmi, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Prostitusi Anak di Sukabumi Terungkap, Korban Dijual via Aplikasi Seharga Rp 250 Ribu
Fahmi menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik hotel di Kota Sukabumi untuk tetap melakukan pemeriksaan kepada setiap pengunjung yang datang sebagai langkah pencegahan.
"Kita sudah memperingatkan bahwa fungsi hotel adalah tempat menginap. Kita juga mengingatkan bagaimana hotel harus sudah mulai melakukan pemeriksaan pada tamu-tamu yang datang. Lihat KTP nya, KK nya apakah mereka memang sudah suami istri," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas jiga ada hotel yang kedapatan melanggar hukum.
"Tentunya, kita akan berkolaborasi bersama Pemerintah Kota atau Kabupaten terkait masalah tersebut, jika melanggar hukum, maka kami proses langsung" ujar Ari.
Selanjutnya Ari juga mengimbau kepada seluruh pengelola hotel yang ada di Kota Sukabumi agar mengikuti dan melakukan aturan yang ada. "Jadi kami himbau, kita tidak akan segan-segan untuk menindaknya, karena sudah jelas aturannya" tandasnya.
Baca Juga: Nobar Film Buya Hamka, Wali Kota Sukabumi Bicara Idealisme dan Karakter Pemimpin Muhammadiyah
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria diduga Muncikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (30 tahun) dan FF (20 tahun) itu didapati menawarkan empat gadis 17 tahun melalui aplikasi MiChat dan baru dua minggu beroperasi.
Korban berinisial SAS (17 tahun), GTA (17 tahun), SN (17 tahun) dan SN (17 tahun) diduga dijual dan ditawarkan kedua tersangka kepada pria hidung belang dengan harga beragam. Kisaran harganya mulai dari Rp 250-Rp600 ribu untuk sekali layanan.
Dari hasil transaksi tersebut, kedua tersangka yang merupakan warga Bogor itu mendapatkan imbalan sekira Rp 100-Rp200 ribu.
“Hasil pemeriksaan di sini kurang lebih dua minggu selama bulan Ramadan mereka melakukan aktivitas tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (21/4/2023).
Yanto mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini terungkap pada Kamis 20 April 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi.