SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 10 orang warga menjadi tersangka aksi main hakim sendiri yang menewaskan KA (sebelumnya ditulis R, 40 tahun) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Korban sendiri tewas setelah dipersekusi dan dianiaya massa akibat dituduh maling motor pada Kamis 27 April 2023.
Kesepuluh tersangka yang ditetapkan Polres Sukabumi terlibat dalam tindak pidana penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang ini yaitu YM (26 tahun), UD (50 tahun), PS (69 tahun), UB (59 tahun), E (50 tahun), H (39 tahun) dan 4 orang lainnya berstatus buron alias DPO yakni A, W, B dan AK. Mereka juga disebut sebagai pelaku utama di balik tewasnya KA.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan kembali kronologi kejadian nahas ini. Bermula, pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus didesak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.
"Korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena korban mengalami penganiayaan dan penekanan, korban mengakui kalau berdasarkan keterangan pelaku, korban melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Maruly kepada awak media di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Dituduh Maling Motor, Pria Ini Tewas Diduga Dihakimi Massa di Cikakak Sukabumi
Selepas korban mengakui, lanjut Maruly, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir, korban di tinggal di jalan Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi (TKP 4) dengan kondisi luka luka sekitar pukul 19.00 WIB.
“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi kemudian berhasil mengungkap identitas para pelaku usai melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap saksi-saksi. 6 orang kemudian diamankan dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Adapun perihal penyebab kematian korban, lanjut Maruly, berdasarkan keterangan hasil autopsi sementara bahwa ditemukan sejumlah luka benda tumpul di kepala korban.
"Penjelasan yang kita amati yang diperkuat penjelasan dokter bahwa ada sebagian besar luka tumpul di bagian kepala. Terkait asal para pelaku ini semuanya dari Kecamatan Cikakak di dua desa yang berbeda dan kemudian korban ini adalah warga luar yang kebetulan sedang bersilaturahmi di tempat mertuanya," bebernya.
Terkait motif para tersangka keji melakukan aksi pengadilan jalanan atau main hakim sendiri ini, diduga diakibatkan kekesalan mereka kepada korban.
"Para tersangka kesal karena perbuatan korban yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya.