SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi membuka hasil autopsi sementara jenazah R (40 tahun), pria yang tewas diduga akibat dihakimi massa lantaran dituduh maling sepeda motor di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Autopsi ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (28/4/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari hasil autopsi sementara yang rampung dilakukan dokter forensik rumah sakit tersebut, ditemukan beberapa luka akibat hantaman benda tumpul di sekitar kepala korban.
“Dari keterangan (lisan) yang melakukan autopsi tersebut, bahwa ada beberapa luka benda tumpul di sekitar kepala,” ujar Maruly di RSUD Sekarwangi kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Dituduh Maling Motor, Pria Ini Tewas Diduga Dihakimi Massa di Cikakak Sukabumi
Maruly menegaskan bahwa apa yang disampaikannya hasil autopsi sementara. Hasil autopsi resmi yang disertai keterangan tertulis dari Dokter Forensik, akan pihaknya sampaikan sebagai penguat atau alat bukti dalam proses penyidikan yang kini masih berlangsung.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan, baik itu kepada istri daripada korban, kemudian beberapa saksi di sekitar lokasi. Total sudah ada tujuh orang saksi yang kita periksa," jelas Maruly.
Berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti informasi yang dihimpun tersebut, kata Maruly, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menyimpulkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kini tengah didalami untuk mengungkap kronologi kejadian sebenarnya.
"Baik itu dari TKP pertama di rumah, TKP kedua kejadian pertama, TKP ketiga ada kejadian kedua, kemudian ada TKP keempat yaitu ditemukan almarhum (korban) dalam keadaan kritis. Nah ini yang akan kita padukan, kita rangkaikan dan mudah-mudahan bisa menjadi terang terhadap perbuatan pidana yang terjadi," ujar Maruly.
Pendalaman rangkaian kronologi kejadian ini, lanjut Maruly, selain untuk mengungkap perkara tindak pidana main hakim sendiri, sekaligus juga untuk memastikan kebenaran soal adanya tuduhan aksi pencurian motor kepada korban.
“Karena memang penyidik dari Satreskrim Polres Sukabumi secara estafet sekarang selain membentuk tim khusus yang menangani dengan beberapa parsial kegiatan, tapi juga bagaimana mengumpulkan alat bukti yang ada, sehingga perkara ini bisa segera kita simpulkan,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pria Tewas Diduga Dihakimi Massa di Cikakak Sukabumi
Maruly mengaku, dalam perkara kasus main hakim sendiri, belum ada barang bukti yang diamankan penyidik, lantaran masih fokus merangkai kronologi kejadian sebenarnya dari sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi tersebut.
"Kita mau merangkai dulu, bagaimana sih ceritanya. Nanti dari keterangan saksi-saksi yang ada, kita compare atau bandingkan dengan hasil olah TKP. Termasuk juga nanti temuan-temuan barang bukti di sekitar TKP. Sehingga itu akan membuat terang bagi para penyidik,” imbuhnya.
Maruly kemudian memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar perkara ini tidak terus berulang. Diketahui sebelumnya, kasus main hakim sendiri di wilayah hukum Polres Sukabumi tercatat sudah dua kali terjadi selama Maruly menjabat sebagai Kapolres.
"Sudah ada dua kali kejadian sebelumnya dan kita proses pidana itu. Sehingga harapan saya kedepannya ini adalah yang terakhir, tak ada lagi korban-korban yang seperti ini," tegasnya.
"Kalau memang ada patut diduga, yang dicurigai, lapor kepada aparat setempat, biar aparatur yang melaksanakan tindakan selanjutnya, karena memang saat ini regulasi yang ada di kita, melakukan upaya main hakim sendiri itu adalah melanggar undang undang yang ada, yaitu melakukan tindak pidana," tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, kasus ini bermula usai polisi mendapat laporan soal adanya korban yang tergeletak di jalan di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 27 April 2023 malam.
"Kita datang kesana mengecek ternyata benar ada seorang pria yang kondisinya terluka, kemudian kita bawa ke rumah sakit dan tadi pagi (Jumat 28 April 2023) pukul 01.42 WIB korban meninggal dunia," ujarnya.
Dian menyebut, pihaknya tengah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus ini. Mereka diperiksa terkait kronologi kejadian.
"Sejauh ini kita masih melakukan rangkaian penyelidikan. Ada beberapa orang saksi kita sedang lakukan pemeriksaan, kita fokus mengungkap kasus ini," kata Dian.
Menurut Dian, berdasarkan keterangan yang didapat penyidik, tidak menutup kemungkinan di antara sejumlah saksi yang diperiksa polisi tersebut ada yang kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan dari 7 orang saksi ini menjadi tersangka," tuturnya.
Saat berita ini ditayangkan, usai proses Autopsi dilaksanakan jenazah R langsung diantar ambulans Dokpol Polres Sukabumi ke rumah duka di Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak.