SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial R (40 tahun) tewas setelah diduga dihakimi massa di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. R menjadi sasaran kemarahan warga lantaran dituduh sering melakukan aksi pencurian. Puncaknya terjadi pada Kamis, 27 April 2023, ketika R diduga maling sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, warga menuduh R mencuri sepeda motor di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, beberapa waktu lalu. Alhasil, pada Kamis sore kemarin, empat warga menjemput R ke rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak. R kemudian dibawa menuju wilayah Desa Ridogalih.
Tidak diketahui pasti apa yang terjadi pada R sejak dibawa sejumlah warga. Namun tak lama, diperoleh kabar R diduga dihakimi massa. R sempat dilarikan ke RSUD Palabuhanratu. Tetapi kondisinya yang kritis bahkan sempat koma, membuat laki-laki ini akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis malam.
"Memang (R) sering tepergok suka mengambil hasil bumi. Tapi baru-baru ini (diduga) ranmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Kepala Desa Sukamaju Empang Sopandi, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Selama Ramadan, Diduga Maling 2 Warga Sukabumi Tewas Dikormas! Ini Kata Kapolres
Empang mengatakan sebenarnya tuduhan-tuduhan yang kerap diarahkan kepada R, terutama pencurian sepeda motor, tidak pernah disertai bukti. Meski begitu, Empang menyebut memang pernah terjadi dua kali kehilangan sepeda motor di Desa Ridogalih. Tetapi, belum ada bukti yang menyatakan R adalah terduga pelakunya.
"Tuduhannya, informasi sementara, ada kasus pencurian motor. Korban ini (R) dicurigai sebagai pelaku. Tapi soal kejadian (motor hilang), saya tidak tahu pasti kapan," ujar dia.
Adapun penjemputan R ke rumahnya saat itu membuat sang istri bingung. Sebab, R dijemput dan dibawa ke Desa Ridogalih ketika istrinya akan membuatkan kopi. Kini, Empang mengaku prihatin dengan adanya dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan R meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh sejumlah oknum warga.
"Pelajaran berharga dan jangan terulang. Saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian agar lebih mendalami secara tegas dan bijaksana," kata Empang.
Diketahui, R awalnya adalah warga Desa Ridogalih, lalu pindah ke Desa Sukamaju. Tetapi, domisili R masih tercatat sebagai warga Desa Ridogalih.