SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial S alias E (27 tahun) yang mengamuk dan merusak rumah di Kampung Cihurang RT 04/08, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pernah dipenjara karena kasus pemerasan di minimarket di Palabuhanratu.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Simpenan AKP Dadi. Pada tahun 2018-2019, Dadi ditugaskan di Reskrim Polsek Palabuhanratu dan menangani kasus pemerasan yang dilakukan oleh S.
Menurut Dadi, atas perbuatannya S kemudian di tahan di polsek dan ketika berada dipenjara itu, S merasa seperti tak pernah terjadi apa-apa. "Waktu Itu pas dibui juga biasa saja, tidak merasa bahwa dia sedang di tahan polisi," kata Dadi.
Baca Juga: Pria Pembuat Resah di Simpenan Sukabumi Dibawa ke RS untuk Diperiksa Kejiwaan
Setelah dari Polsek Palabuhanratu, Dadi kemudian mengemban tugas baru di Polsek Simpenan. Sekitar 2019-2020, ketika Dadi bertugas di Simpenan, S kembali bikin onar.
"Dia ini ngamuk ke warga dan oleh saya diamankan di Polsek untuk diberikan pengarahan. Sudah diberikan arahan S ini pulang, selang 2 bulan atau 3 bulan, dia ini bikin ribut lagi," ujarnya.
Dadi menyatakan, dari sisi penampilan S ini makin kesini makin tidak karuan. " Kalau dulu tuh rapih, berpakai rapih seperti orang normal tapi sekarang sudah enggak pakai baju sama di iket kepalanya pakai segala macam," ujarnya.
Baca Juga: Rusak Rumah Warga, Pria Pembuat Resah di Simpenan Sukabumi Diamankan Polisi
Sebelumnya pria itu mengamuk dan merusak rumah milik warga Kampung Cihurang RT 04/08, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu 26 April 2023 malam.
Dia melempari rumah dengan batu dan hebel, selain itu mengancam akan meratakan rumah yang dirusaknya.
Tindakan S itu kemudian memicu amarah warga dan nyaris dihakimi warga. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan S.
Saat ini S telah dibawa ke rumah Sakit Dr. Marzoeki Mahdi Bogor pada Rabu malam untuk dirawat.