SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membawa pria berinisial S (27 tahun) asal Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang membuat warga resah ke rumah sakit (RS) untuk diperiksa kejiwaannya.
Sebelumnya pria yang dikenal berinisial E itu mengamuk dan merusak rumah milik warga Kampung Cihurang RT 04/08, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu 26 April 2023 malam.
"Saudara S ini, tiba-tiba melempari rumah korbannya dengan menggunakan batu dan hebel sehingga mengakibatkan rumah korban pada bagian atap genting dan kaca rumah bagian depan dan belakang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Rusak Rumah Warga, Pria Pembuat Resah di Simpenan Sukabumi Diamankan Polisi
Dian menyatakan rumah yang dirusak milik Empar bin Suhendi (50 tahun) warga Kampung Cihurang. "Selain itu, S juga mengancam akan meratakan rumah korban dan akan membunuhnya," kata Dian.
Menurut Dian, tindakan S itu kemudian memicu amarah warga dan nyaris dihakimi warga.
"Kami mendengar kabar warga akan menghakimi S, maka piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan kepada kami. Tim satuan Reskrim dipimpin Bapak KBO menangkap S lalu kami segera bawa ke Mapolres guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar Dian.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Tol Bocimi Seksi 2 Jalur Sukabumi ke Jakarta Dibuka Hingga Malam
Saat ini S sudah dibawa oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi ke Rumah Sakit Dr. Marzoeki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya, karena menurut informasi S ini mengalami gangguan kejiwaan.
"Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari dokter ahli kejiwaan,” tegasnya.