SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa pembunuh Siswa SMP di Kota Sukabumi telah menjalani sidang putusan. Dalam sidang yang digelar di PN Kota Sukabumi itu majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan mendapat hukuman penjara yang berbeda-beda.
DA alias Botem (15) divonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan RA alias Nunut (15) divonis 3 tahun 6 bulan, dan AAB alias Ucok (15) divonis 2 tahun. Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan, sidang putusan ini sudah sesuai dengan aturan dua pertiga dari tuntutan jaksa. Dia pun merinci tuntutan pada ketiga ABH.
"Satu DA alias Botem tuntutan 4 tahun 6 bulan dan putus 4 tahun 6 bulan juga. Kedua RA alias Nunut tuntutan 3 tahun 6 bulan, putus 3 tahun 4 bulan, ketiga AAB alias Ucok tuntut 3 tahun dan diputusnya 2 tahun," kata Jaja kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/4/2023).