SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi kembali masuk kerja pada hari ini, Rabu (26/4/2023). Mereka bekerja lagi pasca libur dan cuti bersama lebaran 2023.
Pantauan sukabumiupdate.com, kantor Setda nampak ramai oleh pegawai sejak Rabu pagi. Kendaraan yang dipakai pegawai nampak berjejer di area parkir kantor yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Namun PNS dan non PNS di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi yang masuk kerja belum 100 persen.
Baca Juga: Kendaraan Mengular dari Lingsel Hingga Cibadak Sukabumi
"98 persen masuk, yang 2 persen tidak masuk karena memang ada himbauan yang ke luar kota itu, untuk menghindari macet masih ada tambahan cuti untuk masuk," ujar Subkor Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian Setda kabupaten Sukabumi Nuryati kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/4/2023).
Mengenai perpanjangan cuti lebaran, Nuryati menyatakan, hal itu seperti yang sudah disampaikan presiden.
Selain itu, ada juga pegawai yang tak masuk di hari pertama kerja akibat sakit. "Ada sebagian kemarin yang sakit jadi 98 persen masuk hari ini," sambungnya.
Baca Juga: Pengunjung Situ Gunung Minta Uang Kembali, Merasa Tak Menikmati Obyek Wisata yang Tersedia
Mengenai jumlah pegawai yang ada di Setda Kabupaten Sukabumi,Nuryati menyatakan PNS sebanyak 170 orang sementara untuk non PNS sebanyak 150 orang.
Lebih lanjut, dia menuturkan mengenai sanski terkait PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Untuk sanksi kita ikuti aturan, kalau misalkan 3 hari kerja dalam satu tahun dapat teguran lisan, kalau 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun dapat teguran secara tertulis," jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Siswi di Cianjur: Korban Hamil, Ditembak Pacar hingga Tewas
"Terus ada pernyataan tidak puas bagi PNS yang tidak masuk kerja tampa alasan, secara komulatif 7 sampai 10 kerja, untuk hukuman disiplin ringan," sambungnya.
Mengenai hukuman yang disiplin sedang itu secara komulatif dari 11 sampai dengan 13 hari ada pemotongan tunjangan sebesar 25 persen, dan jika 14 hari sampai Dengan 16 hari dalam 1 tahun tidak masuk kerja juga terdapat pemotongan tunjangan 25 persen.
"Nah untuk 10 sampai 20 hari kerja dalam 1 tahun ada pemotongan dari 25 persen dari tunjangan, kalau lebih dari 20 hari kerja dalam 1 tahun itu dapat disiplin hukuman berat secara akumulatif dapat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian hormat, tidak ada permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk tampak alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun," jelasnya.
Sedangkan mengenai sanksi bagi non PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan maka akan menyelesaikan dengan aturan di PNS. "Karena memang untuk non PNS itu sebenarnya untuk pemda itu tidak ada, cuman untuk disiplin kita sesuaikan," pungkasnya.