SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi ikut bersuara terkait viralnya pernyataan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Pernyataan ancaman tersebut disampaikan AP Hasanuddin melalui kolom komentar Facebook milik Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Thomas Djamaludin.
Ketua PDM Kota Sukabumi Ade Rahmatulloh menilai tidak sepantasnya ucapan itu keluar dari peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. "Tidak elok, dia kan ASN peneliti BRIN, tidak sewajarnya mengatakan hal itu. Berlagak seperti preman," kata Ade pada Rabu (26/4/2023).
Selanjutnya Ade juga menyatakan apa yang dilakukan AP Hasanuddin merupakan Neo-Khawarij. Ade menyebut kasus ini akan diusut tuntas melalui Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. "Ini Neo-Khawarij gaya baru, seperti preman," katanya.
Baca Juga: Kasus Ancaman Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, Polri Mulai Lakukan Penyelidikan
Ade mengatakan pemerintah diharapkan mengkaji ulang atas status kepegawaiannya sebagai ASN di BRIN. "Harus dikaji ulang juga status kepegawaiannya. Kalau hanya sekedar minta maaf kan gampang dan itu sudah biasa. Jangan hanya karena ingin viral saja terus minta maaf," katanya.
Diketahui, kejadian ini berawal dari pernyataan Thomas tentang keputusan Muhammadiyah soal penetapan tanggal Idulfitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas pun menilai bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah.
Kemudian, status Thomas ini dikomentari Andi yang berisikan pernyataan berbau ancaman dengan menyebut akun Ahmad Fauzan S. Pernyataan kontroversial Andi tersebut pun membuat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta mendesak BRIN untuk dibubarkan. Namun, kini, Andi yang juga pakar astronomi dari BRIN telah meminta maaf atas pernyataannya.
Mantan Komandan Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Masyhuri Mashudi, menilai polisi seharusnya bisa segera memproses pelaporan terhadap dua peneliti BRIN, yaitu Thomas Djamaluddin dan Ahmad Pangerang Hassanudin. Sebab, ia menganggap komentar keduanya di media sosial sudah termasuk ke dalam ujaran kebencian atau hate speech.
"Laporan sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan beberapa Polda dan Polres. Ancaman Pidana atas perbuatan yang bersangkutan harus ditegakkan agar kembali pulih rasa keadilan yang dinodai saat momentum Idulfitri ini," kata Masyhuri, Selasa, 25 April 2023.