SUKABUMIUPDATE.com - Tim Penindakan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Sukabumi menangkap sejumlah oknum warga yang diduga melakukan pungli saat libur lebaran 2023. Mereka memanfaatkan ramainya wisatawan yang berlibur ke kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi.
Ada 10 orang yang diamankan Tim Penindakan UPP Polres Sukabumi. Para oknum warga ini diduga melakukan pungutan liar untuk meraup keuntungan pribadi di beberapa titik wisata seperti Pantai Palangpang (Ciemas), Curug Cimarinjung (Ciemas), dan Jalan Gunung Sumping (Palabuhanratu).
"Modus para pelaku yaitu memungut retribusi dengan alasan untuk parkir dan kebersihan. Sementara di Palabuhanratu pelaku memungut uang kepada wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede lewat Ketua Saber Pungli Kompol Septa Firmansyah, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Instruksi Kapolda untuk Kapolres se Jabar! Sikat Preman Pungli yang Ganggu Wisatawan
Dengan nominal sama yakni Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, para terduga pelaku memungut uang dari wisatawan untuk parkir dan kebersihan di beberapa objek wisata di Geopark Ciletuh Sukabumi seperti Pantai Palangpang dan Curug Cimarinjung.
Septa mengatakan terduga pelaku yang beraksi di Pantai Palangpang adalah U, US, dan D, barang bukti Rp 4.498.000. Kemudian di Curug Cimarinjung terduga pelaku R, S, dan RU, barang bukti Rp 780 ribu. Sementara dari Jalan Gunung Sumping terduga pelaku A, D, DE, dan I, dengan barang bukti bukti sejumlah uang.
"Kepada para pelaku pungli kami akan melakukan pembinaan berkoordinasi dengan pihak Pokja Yustisi," ujarnya.
Sebagai informasi, kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi atau lengkapnya Ciletuh-Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp) tersebar di 74 desa di delapan kecamatan Kabupaten Sukabumi yakni Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Waluran, Ciemas, Ciracap, dan Surade.