SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria diduga Muncikari prostitusi anak via online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (30 tahun) dan FF (20 tahun) itu didapati menawarkan empat gadis 17 tahun melalui aplikasi MiChat dan baru dua minggu beroperasi.
Korban berinisial SAS (17 tahun), GTA (17 tahun), SN (17 tahun) dan SN (17 tahun) diduga dijual dan ditawarkan kedua tersangka kepada pria hidung belang dengan harga beragam. Kisaran harganya mulai dari Rp 250-Rp600 ribu untuk sekali layanan.
Dari hasil transaksi tersebut, kedua tersangka yang merupakan warga Bogor itu mendapatkan imbalan sekira Rp 100-Rp200 ribu.
“Hasil pemeriksaan di sini kurang lebih dua minggu selama bulan Ramadan mereka melakukan aktivitas tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Jual Gadis Dibawah Umur Jadi Pekerja Seks Secara Online di Sukabumi, Warga Bogor Diciduk Polisi
Yanto mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini terungkap pada Kamis 20 April 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi.
Saat itu pihaknya melakukan penggerebekan dan ditemukan empat orang gadis di bawah umur dan dua orang tersangka selaku muncikari. Enam orang tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.
"Modus operandinya yaitu mereka itu menjual atau menawarkan para korban ini melalui aplikasi untuk mendapatkan konsumennya,” kata Yanto.
Adapun cara yang dilakukan oleh kedua tersangka, adalah dengan membujuk para korban untuk bekerja menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 Juta.
Lebih lanjut Yanto menuturkan, motif korban bersedia untuk menjadi PSK karena faktor ekonomi. Meskipun tanpa ada paksaan, kata dia, kondisi korban yang masih di bawah umur memiliki kekuatan hukum yang tetap dan harus dilindungi.
"Memang mereka permasalahan ekonomi. Korban di sini ada empat dan memang difasilitasi meskipun tidak dipaksa tetapi mereka di bawah umur dan ada aturan yang mengatur sehingga kami melakukan tindakan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Keempat korban sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing. Sedangkan kedua tersangka kita tahan di Polres Sukabumi Kota,” ujar Yanto.
"Kami selalu mengantisipasi dan selalu menghimbau juga terhadap pengusaha-pengusaha perhotelan apabila masih ada usia di bawah umur yang memang mau menginap di hotel tersebut minimal diklarifikasi, ditanyakan untuk kepentingan yang tetap," tandasnya.