SUKABUMIUPDATE.com - Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31 tahun) dan FF (21 tahun), dua terduga tindak pidana kasus perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis untuk menjadi pekerja sex komersial melalui aplikasi.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah.
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi.
Baca Juga: 21 April Hari Kartini, Ini Pesan dari Para Perempuan Hebat Indonesia
"Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah," kata Astuti kepada awak media, Jum'at (21/4/2023).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah," ungkapnya.
"Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan." pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.