SUKABUMIUPDATE.com - M (23) Warga Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, jadi korban penipuan bermodus tilang dengan mengatasnamakan Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 16 April 2023.
Kejadian yang dialami M tersebut, awalnya secara tiba-tiba mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Saat M mengangkat telepon tersebut, Ia mengaku dari anggota kepolisian Resort Sukabumi Kota.
"Nah penipu itu ngaku dari anggota Polres Sukabumi Kota, tujuan menelpon saya mau ngasi tahu kalau om saya kena tilang," ujar M kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/4/2023).
Kemudian, penipu itu menyambungkan telepon tersebut dengan Omnya dan meminta tolong untuk di bantu agar bisa dibebaskan atas pelanggaranya.
"Jadi saat itu saya disambungkan lagi dengan orang yang mengaku om saya meninta tolong untuk tidak ditilang dan dibebaskan," lanjut dia.
Lalu kata M, penipu tersebut meminta uang tebusan sekitar Rp 2 juta. Kalau tidak Omnya akan ditahan.
Merasa panik, Omnya akan ditahan M pun langsung seketika mencari cara untuk membantunya.
"Nah pas itu gak sadar ya ditambah panik juga. Langsung itu saya pertama saya transfer Rp300 ribu dan setelah itu saya tranfer Rp700 ribu," kata dia
Usai transfer uang tersebut, M kembali mendapat telepon dari penipu yang mengaku Polisi untuk segera mentransfer kurangnya.
Namun saat meminta sisanya, M tersadar merasa dalam percakapannya ada yang janggal dengan adanya ancaman terhadap M akan ditembak jika tidak mengirimkan sisanya.
"Saya itu udah kirim satu juta dan minta lagi sisanya untuk dikirim kembali. Namun saya bilang tidak ada. Nah itu langsung ngancam akan tembak saya," ujarnya.
"Nah disitu baru saya berpikir masa ia polisi begitu. Dalam benak pikiran saya, wah saya ketipu ni," tuturnya.
Penasaran dengan yang dialaminya, M langsung menelpon Omnya untuk menanyakan kondisinya.
"Langsung telepon Om saya, saat ditanya ada dimana?, jawabnya ada di rumahnya. Nah dari situ udah fiks tertipu," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, M mengalami kerugian tertipu Rp1 juta. Ia pun berharap polisi bisa mengungkapnya.
"Selain merugikan saya. Jelas ya merugikan nama Polisi juga. Penipu ini mengakunya anggota Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
Sebelumnya hal serupa terjadi menimpa Warga Kampung Citamiang, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi mengaku tertipu oleh seseorang yang mengaku dari Polres Sukabumi Kota dengan modus tilang.
Kejadian itu menimpa E (40 tahun). Pada Minggu, 16 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, E yang sedang bersama anaknya M (20 tahun) mendapat telepon dari seorang pria dan mengaku dari Polres Sukabumi Kota.
Pria itu menyatakan telah melakukan penilangan terhadap saudaranya dan minta transfer Rp 200 ribu. Kemudian memberikan nomor rekening.
Karena panik, E langsung melakukan transfer melalui agen BRIlink yang berada tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun sempat meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait uang yang akan di transfer.
"Dia nanya transfernya dimana, di atm atau di konter dan dijawab di agen BRIlink. Terus pelakunya minta jangan bilang siapa-siapa kalau mau transfer,” ujar M.
Setelah dilakukan transfer Rp 200 ribu, pelaku meminta di transfer kembali untuk membayar denda tilang sebesar Rp 1.800.000. Hal itu yang membuat korban merasa curiga.
Setelah itu, korban berinisiatif untuk meminta bantuan ke tetangganya seorang pensiunan Polisi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Hingga akhirnya korban tidak jadi melakukan transfer untuk yang kedua kalinya.
Setelah tidak dilakukan transfer, pelaku kembali menelepon dengan nada bicara tinggi dan membentak-bentak. Percakapan pelaku itu pun direkam.
Korban berharap kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh Pihak kepolisian supaya tidak ada lagi korban.
"Kerugian emang tidak besar-besar amat ya, cuman maksudnya takut ada korban-korban selanjutnya gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyatakan akan berkoordinasi dengan Satreskrim terkait kejadian tersebut. “Kami coba koordinasi dengan Sat Reskrim agar segera dilacak,” ujar Astuti.