SUKABUMIUPDATE.com - PT Jatikawi Group menanggapi pemberitaan yang menyampaikan tuntutan pesangon dari seorang yang mengklaim mantan karyawan PT Jatikawi Group, Ujang Rustandi Koni.
Saleh Hidayat, SH selaku kuasa hukum PT Jatikawi Group menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan sdr Ujang Rustandi Koni melalui kuasa hukumnya Rudi Hermawan SH bahwa seolah-olah tidak adanya pembayaran kewajiban perusahaan berupa pemberian Pesangon kepada mantan karyawan oleh PT Jatikawi Group merupakan tuduhan yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan hukum yang benar.
"Oleh karena PT Jatikawi Group tidak pernah mengangkat Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan tetap, dan hal itu bisa dilihat dari tidak adanya SK pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/04/2023).
Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya
Menurut Saleh, terkait dengan bukti Paklaring yang disampaikan oleh Ujang Rustandi Koni, dimana dalam Paklaring tersebut dicantumkan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama 18 tahun (terhitung sejak 1 Maret 2004 sampai 31 oktober 2022) di PT Jati Kawi Group dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Lapangan.
"Bahwa Paklaring itu sebenarnya dibuat dan ditujukan untuk alasan tertentu dan hanya dibuat untuk kalangan internal. Terkait kejelasan bagaimana Paklaring itu muncul mungkin nanti akan dibuka secara resmi sebagai alat bukti dihadapan pengadilan, jika pun nanti kasus ini masuk ke meja pengadilan," ungkap Saleh.
Selain itu menurut Saleh, Bahwa sebenarnya dalam Paklaring itu disebutkan Ujang Rustandi Koni mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya secara sadar bukan di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga: Wabup Iyos: Muhibbah Ramadhan sebagai Media Silaturahmi dan Berbagi Kebaikan
"Disitu terlihat bahwa Paklaring tersebut jelas aneh dan mengada-ngada," tandasnya.
Terkait Somasi yang ketiga kalinya yang disampaikan kuasa hukum Ujang Rustandi Koni, kata Saleh bahwa benar belum ditanggapi. Karena isi dari Somasi yang ketiga tersebut sama pada pokoknya dengan Somasi yang pertama dan kedua yang sudah ditanggapi.
"isinya sama tentang penuntutan uang pesangon, jadi tidak perlu kami tanggapi," tutur Saleh.
Selanjutnya, kata Saleh jika pihak kuasa hukum Ujang Rustandi Koni mau melakukan upaya hukum, "ya Silahkan saja, itu haknya," pungkas Saleh.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau
Sebelumnya diberitakan bahwa konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jatikawi Group sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Perusahaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.