PT Jatikawi Group Angkat Bicara Soal Tuntutan Pesangon Karyawan

Jumat 14 April 2023, 23:36 WIB
Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - PT Jatikawi Group menanggapi pemberitaan yang menyampaikan tuntutan pesangon dari seorang yang mengklaim mantan karyawan PT Jatikawi Group, Ujang Rustandi Koni.

Saleh Hidayat, SH selaku kuasa hukum PT Jatikawi Group menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan sdr Ujang Rustandi Koni melalui kuasa hukumnya Rudi Hermawan SH bahwa seolah-olah tidak adanya pembayaran kewajiban perusahaan berupa pemberian Pesangon kepada mantan karyawan oleh PT Jatikawi Group merupakan tuduhan yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan hukum yang benar.

"Oleh karena PT Jatikawi Group tidak pernah mengangkat Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan tetap, dan hal itu bisa dilihat dari tidak adanya SK pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Menurut Saleh, terkait dengan bukti Paklaring yang disampaikan oleh Ujang Rustandi Koni, dimana dalam Paklaring tersebut dicantumkan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama 18 tahun (terhitung sejak 1 Maret 2004 sampai 31 oktober 2022) di PT Jati Kawi Group dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Lapangan.

"Bahwa Paklaring itu sebenarnya dibuat dan ditujukan untuk alasan tertentu dan hanya dibuat untuk kalangan internal. Terkait kejelasan bagaimana Paklaring itu muncul mungkin nanti akan dibuka secara resmi sebagai alat bukti dihadapan pengadilan, jika pun nanti kasus ini masuk ke meja pengadilan," ungkap Saleh.

Selain itu menurut Saleh, Bahwa sebenarnya dalam Paklaring itu disebutkan Ujang Rustandi Koni mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya secara sadar bukan di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Wabup Iyos: Muhibbah Ramadhan sebagai Media Silaturahmi dan Berbagi Kebaikan

"Disitu terlihat bahwa Paklaring tersebut jelas aneh dan mengada-ngada," tandasnya.

Terkait Somasi yang ketiga kalinya yang disampaikan kuasa hukum Ujang Rustandi Koni, kata Saleh bahwa benar belum ditanggapi. Karena isi dari Somasi yang ketiga tersebut sama pada pokoknya dengan Somasi yang pertama dan kedua yang sudah ditanggapi.

"isinya sama tentang penuntutan uang pesangon, jadi tidak perlu kami tanggapi," tutur Saleh.

Selanjutnya, kata Saleh jika pihak kuasa hukum Ujang Rustandi Koni mau melakukan upaya hukum, "ya Silahkan saja, itu haknya," pungkas Saleh.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sebelumnya diberitakan bahwa konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jatikawi Group sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Perusahaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)