PT Jatikawi Group Angkat Bicara Soal Tuntutan Pesangon Karyawan

Jumat 14 April 2023, 23:36 WIB
Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - PT Jatikawi Group menanggapi pemberitaan yang menyampaikan tuntutan pesangon dari seorang yang mengklaim mantan karyawan PT Jatikawi Group, Ujang Rustandi Koni.

Saleh Hidayat, SH selaku kuasa hukum PT Jatikawi Group menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan sdr Ujang Rustandi Koni melalui kuasa hukumnya Rudi Hermawan SH bahwa seolah-olah tidak adanya pembayaran kewajiban perusahaan berupa pemberian Pesangon kepada mantan karyawan oleh PT Jatikawi Group merupakan tuduhan yang mengada-ngada dan tidak memiliki landasan hukum yang benar.

"Oleh karena PT Jatikawi Group tidak pernah mengangkat Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan tetap, dan hal itu bisa dilihat dari tidak adanya SK pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga: Sambangi Pabrik AMDK, DPRD Sukabumi: Mayoritas Sudah Cairkan THR Bagi Pekerjanya

Menurut Saleh, terkait dengan bukti Paklaring yang disampaikan oleh Ujang Rustandi Koni, dimana dalam Paklaring tersebut dicantumkan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama 18 tahun (terhitung sejak 1 Maret 2004 sampai 31 oktober 2022) di PT Jati Kawi Group dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Lapangan.

"Bahwa Paklaring itu sebenarnya dibuat dan ditujukan untuk alasan tertentu dan hanya dibuat untuk kalangan internal. Terkait kejelasan bagaimana Paklaring itu muncul mungkin nanti akan dibuka secara resmi sebagai alat bukti dihadapan pengadilan, jika pun nanti kasus ini masuk ke meja pengadilan," ungkap Saleh.

Selain itu menurut Saleh, Bahwa sebenarnya dalam Paklaring itu disebutkan Ujang Rustandi Koni mengundurkan diri dari tugas dan jabatannya secara sadar bukan di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Wabup Iyos: Muhibbah Ramadhan sebagai Media Silaturahmi dan Berbagi Kebaikan

"Disitu terlihat bahwa Paklaring tersebut jelas aneh dan mengada-ngada," tandasnya.

Terkait Somasi yang ketiga kalinya yang disampaikan kuasa hukum Ujang Rustandi Koni, kata Saleh bahwa benar belum ditanggapi. Karena isi dari Somasi yang ketiga tersebut sama pada pokoknya dengan Somasi yang pertama dan kedua yang sudah ditanggapi.

"isinya sama tentang penuntutan uang pesangon, jadi tidak perlu kami tanggapi," tutur Saleh.

Selanjutnya, kata Saleh jika pihak kuasa hukum Ujang Rustandi Koni mau melakukan upaya hukum, "ya Silahkan saja, itu haknya," pungkas Saleh.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sebelumnya diberitakan bahwa konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jatikawi Group sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Perusahaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)