SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dengan perangkat daerah incomer.
Setelah naskah akademiknya rampung tahun 2022, penyusunan Raperda PDRD dilakukan dengan bentuk rapat pembahasan hingga yang teranyar pada akhir Maret 2023 lalu dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD).
Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sukabumi Dede Setiawan mengatakan, progres penyusunan Raperda PDRD dengan perangkat daerah incomer ini sudah masuk pengkajian besaran tarif, hingga pemetaan wilayah pemungutan pajak dan retribusi.
“Kemarin kita sudah bahas banyak, sampai dengan tarif termasuk wilayah pemungutan juga. Sesi berikutnya ke teknis tata cara pemungutan pajak dan retribusi,” kata Dede kepada sukabumiupdate.com, Kamis 13 April 2023.
Adapun untuk jadwal pembahasan teknis tersebut, lanjut Dede, direncanakan selepas libur Idulfitri 1444 H.
Baca Juga: Susun Raperda PDRD, Bapenda Sukabumi Sinergi dengan Perangkat Daerah Incomer
Sedangkan pembahasan serentak bersama legislatif, ditargetkan pada bulan Mei 2023 atau sebelum digelarnya Rapat Paripurna beragendakan penyampaian nota pengantar Bupati terkait Raperda PDRD.
“Kalau bahan pengayaan Raperda salah satunya dari perda lama sesuai arahan Kemendagri,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Penyusunan raperda PDRD ini diketahui juga telah jadi fokus Bapenda Kabupaten Sukabumi di tahun 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, penyusunan raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.
“Jadi tahun 2023 ini kita akan mulai tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.
Aisah menargetkan penyusunan Raperda PDRD ini tuntas pada bulan Juni 2023, untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna bersama legislatif.
“Sekarang kita terusin penyusunannya, kita masih terus ngebahas, paling berakhirnya di Juni 2023, itu target kita sudah dievaluasi oleh kementerian,” tandasnya.