PHK Sepihak dan Tidak Bayarkan Pesangon, PT Jati Kawi Sukabumi di Somasi

Rabu 12 April 2023, 23:04 WIB
Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.COM - Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jati Kawi Sukabumi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Persuhaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Ujang Rustandi Koni, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun sejak 1 Maret 2004 hingga 31 Oktober 2022 dan sempat menduduki posisi sebagai Direktur Utama,  menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang. 

Baca Juga: PHK Buruh di Sukabumi Berlanjut, SPN Ungkap Indikasi Pengusaha Mulai Anti Berserikat

Rudi Hermawan, SH yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Ujang Rustandi Koni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan Somasi sebanyak 3 kali kepada PT Jati Kawi Sukabumi menuntut kejelasan sebagai mana kaitan aturan UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) melalui kuasa hukumnya hanya menjawab somasi yang kedua. Sedangkan Somasi yang pertama dan ketiga tidak ada jawaban.

"Klien kami akan menempuh dengan mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang di maksud Pengupahan bagian Ke 2 Pasal 88 dan Pasal 93 semua di dalamnya haruslah di penuhi," jelas Rudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/04/2023). 

Selain itu, menurut Rudi, selama bekerja 2 (dua) tahun menjadi Direktur Utama di PT Jati Kawi Sukabumi, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya kepada klien. Padahal sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 itu adalah pelanggaran hukum yang mutlak.

Baca Juga: Suara Anak Muda, Alasan Gerakan Milenial Sukabumi Dukung Fikri Abdul Aziz ke Senayan

"Padahal semua dokumen yang sah dengan keseluruhannya saat menjadi direktur utama atas nama Klien kami, silahkan liat undang-undang perseroan terbatas mengenai hak dan kewajiban," tegas Rudi.

Kemudian, kata Rudi pihaknya juga sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk adanya mediasi antara pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) dan pihak Ujang Rustandi Koni. "saat ini tinggal menunggu waktu dari disnaker untuk penjadwalan mediasi," tambahnya.

Jika melihat UU Cipta Kerja, tambah Rudi, setidaknya PT Jati Kawi Sukabumi harus membayarkan pesangon bagi karyawan dengan posisi direktur dengan masa kerja lebih dari tahun sekira Rp.150.000.000. "ini untuk pesangonnya, belum rincian gaji yang lainnya," pungkas Rudi yang bekerja di kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan tersebut.   

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Jati Kawi Sukabumi, Saleh Hidayat SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab somasi pihak pengacara Ujang Rustandi Koni. Namun, pihaknya belum manjawab somasi pertama dan ketiga. Karena menurut data perusahaan bahwa Ujang Rustandi Koni bukan karyawan PT Jati Kawi Grup,

"Berdasarkan data di perusahaan tidak ada data pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," jelas Saleh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)