PHK Sepihak dan Tidak Bayarkan Pesangon, PT Jati Kawi Sukabumi di Somasi

Rabu 12 April 2023, 23:04 WIB
Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

Foto bersama : Ujang Rustandi Koni (berdiri paling kiri, pihak Indocement dan securty) saat berada dilokasi tambang di Cicantayan Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.COM - Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jati Kawi Sukabumi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Persuhaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Ujang Rustandi Koni, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun sejak 1 Maret 2004 hingga 31 Oktober 2022 dan sempat menduduki posisi sebagai Direktur Utama,  menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang. 

Baca Juga: PHK Buruh di Sukabumi Berlanjut, SPN Ungkap Indikasi Pengusaha Mulai Anti Berserikat

Rudi Hermawan, SH yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Ujang Rustandi Koni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan Somasi sebanyak 3 kali kepada PT Jati Kawi Sukabumi menuntut kejelasan sebagai mana kaitan aturan UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) melalui kuasa hukumnya hanya menjawab somasi yang kedua. Sedangkan Somasi yang pertama dan ketiga tidak ada jawaban.

"Klien kami akan menempuh dengan mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang di maksud Pengupahan bagian Ke 2 Pasal 88 dan Pasal 93 semua di dalamnya haruslah di penuhi," jelas Rudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/04/2023). 

Selain itu, menurut Rudi, selama bekerja 2 (dua) tahun menjadi Direktur Utama di PT Jati Kawi Sukabumi, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya kepada klien. Padahal sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 itu adalah pelanggaran hukum yang mutlak.

Baca Juga: Suara Anak Muda, Alasan Gerakan Milenial Sukabumi Dukung Fikri Abdul Aziz ke Senayan

"Padahal semua dokumen yang sah dengan keseluruhannya saat menjadi direktur utama atas nama Klien kami, silahkan liat undang-undang perseroan terbatas mengenai hak dan kewajiban," tegas Rudi.

Kemudian, kata Rudi pihaknya juga sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk adanya mediasi antara pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) dan pihak Ujang Rustandi Koni. "saat ini tinggal menunggu waktu dari disnaker untuk penjadwalan mediasi," tambahnya.

Jika melihat UU Cipta Kerja, tambah Rudi, setidaknya PT Jati Kawi Sukabumi harus membayarkan pesangon bagi karyawan dengan posisi direktur dengan masa kerja lebih dari tahun sekira Rp.150.000.000. "ini untuk pesangonnya, belum rincian gaji yang lainnya," pungkas Rudi yang bekerja di kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan tersebut.   

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ayep Zaki Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Riau

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Jati Kawi Sukabumi, Saleh Hidayat SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab somasi pihak pengacara Ujang Rustandi Koni. Namun, pihaknya belum manjawab somasi pertama dan ketiga. Karena menurut data perusahaan bahwa Ujang Rustandi Koni bukan karyawan PT Jati Kawi Grup,

"Berdasarkan data di perusahaan tidak ada data pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan," jelas Saleh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak