Terkuak! Tak Bisa Kembalikan Uang usai Foya-foya, Pria Sukabumi Karang Cerita Dibegal

Rabu 12 April 2023, 17:09 WIB
DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Terkuak sudah alasan DR (36 tahun), pria asal Simpenan Kabupaten Sukabumi berniat kelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban aksi pembegalan.

Pria yang kesehariannya peternak domba itu ternyata takut ketahuan karena tak bisa mengembalikan uang istrinya yang telah ia pakai untuk foya-foya dengan Wanita Idaman Lainnya (WIL).

Fakta ini terungkap dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu yang menjerat DR yang viral gegara berpura-pura jadi korban aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 April 2023 lalu.

“Kronologis ataupun modus yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Alasan membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai modal bisnis usaha jual beli kambing, namun karena kegiatan lain, uang tersebut dipakai,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Menurut Maruly, uang yang diberikan istri pelaku adalah sebesar Rp 10 juta. Oleh pelaku uang itu dihabiskan sebanyak Rp5,7 juta untuk berfoya-foya bersama wanita lain. “Karena tidak bisa mengembalikan akhirnya membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Tengkulak Domba Diduga Dibegal di Lengkong Sukabumi

Dalam kasus laporan palsu dibegal ini, kata Maruly, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku DR, uang tunai sisa dari uang Rp10 juta yaitu sebesar Rp 4,3 juta, dan Handphone pelaku dengan isi notifikasi terkait dengan masuknya debit di aplikasi M-Banking.

“Kemudian tas yang digunakan pelaku, yang menjelaskan bahwa tas tersebut adalah yang dibegal, kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian dibegal, dan yang terakhir adalah laporan polisi yang dibuat oleh yang bersangkutan di Polsek Simpenan yaitu laporan polisi terkait menjadi korban kasus begal di Polsek Lengkong,” kata Maruly.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Maruly, yakni pasal 220 KUHPidana terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin Kamis. Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Kronologi Pelaku Pura-pura Dibegal

AKBP Maruly kemudian menyampaikan kronologi DR karang cerita dibegal. Pada hari Minggu 9 April 2023, di TKP seputaran Lengkong, ditemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan oleh warga yang kebetulan melintas.

“Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga tersebut dibantu untuk di bawa melapor ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.

“Hasil daripada laporan polisi yang dibuat anggota, karena kasusnya dibegal melakukan olah TKP bersama dengan satreskrim dan tim opsnal melakukan olah TKP, pengumpulan saksi saksi dan ternyata semakin didalami, termasuk didalami dari keterangan yang mengaku korban atas nama DR ada banyak kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.

Baca Juga: Nekatnya Pria di Sukabumi Karang Cerita Dibegal Gegara Takut Ketahuan Pakai Duit Istri

Berangkat dari situ, kata Maruly, anggotanya kemudian lebih mengintensipkan pengumpulan barang bukti fokus pada yang mengaku korban atas nama DR.

“Ternyata dari hasil pendalaman ditemukan notifikasi masuknya debit ke M-Banking daripada handphone atas nama DR,” ujar Maruly.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya DR mengaku bahwa dari laporan sebelumnya yakni dibegal uang Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.

“Alibi yang disampaikan pelaku dapat dipatahkan oleh keterangan-keterangan saksi yang ada, dan yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai diatur dalam pasal 220 KHUpidana,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)