Terkuak! Tak Bisa Kembalikan Uang usai Foya-foya, Pria Sukabumi Karang Cerita Dibegal

Rabu 12 April 2023, 17:09 WIB
DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

DR ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu dibegal. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Terkuak sudah alasan DR (36 tahun), pria asal Simpenan Kabupaten Sukabumi berniat kelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban aksi pembegalan.

Pria yang kesehariannya peternak domba itu ternyata takut ketahuan karena tak bisa mengembalikan uang istrinya yang telah ia pakai untuk foya-foya dengan Wanita Idaman Lainnya (WIL).

Fakta ini terungkap dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu yang menjerat DR yang viral gegara berpura-pura jadi korban aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 April 2023 lalu.

“Kronologis ataupun modus yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Alasan membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai modal bisnis usaha jual beli kambing, namun karena kegiatan lain, uang tersebut dipakai,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Menurut Maruly, uang yang diberikan istri pelaku adalah sebesar Rp 10 juta. Oleh pelaku uang itu dihabiskan sebanyak Rp5,7 juta untuk berfoya-foya bersama wanita lain. “Karena tidak bisa mengembalikan akhirnya membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Tengkulak Domba Diduga Dibegal di Lengkong Sukabumi

Dalam kasus laporan palsu dibegal ini, kata Maruly, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku DR, uang tunai sisa dari uang Rp10 juta yaitu sebesar Rp 4,3 juta, dan Handphone pelaku dengan isi notifikasi terkait dengan masuknya debit di aplikasi M-Banking.

“Kemudian tas yang digunakan pelaku, yang menjelaskan bahwa tas tersebut adalah yang dibegal, kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian dibegal, dan yang terakhir adalah laporan polisi yang dibuat oleh yang bersangkutan di Polsek Simpenan yaitu laporan polisi terkait menjadi korban kasus begal di Polsek Lengkong,” kata Maruly.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Maruly, yakni pasal 220 KUHPidana terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin Kamis. Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Kronologi Pelaku Pura-pura Dibegal

AKBP Maruly kemudian menyampaikan kronologi DR karang cerita dibegal. Pada hari Minggu 9 April 2023, di TKP seputaran Lengkong, ditemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan oleh warga yang kebetulan melintas.

“Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga tersebut dibantu untuk di bawa melapor ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.

“Hasil daripada laporan polisi yang dibuat anggota, karena kasusnya dibegal melakukan olah TKP bersama dengan satreskrim dan tim opsnal melakukan olah TKP, pengumpulan saksi saksi dan ternyata semakin didalami, termasuk didalami dari keterangan yang mengaku korban atas nama DR ada banyak kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.

Baca Juga: Nekatnya Pria di Sukabumi Karang Cerita Dibegal Gegara Takut Ketahuan Pakai Duit Istri

Berangkat dari situ, kata Maruly, anggotanya kemudian lebih mengintensipkan pengumpulan barang bukti fokus pada yang mengaku korban atas nama DR.

“Ternyata dari hasil pendalaman ditemukan notifikasi masuknya debit ke M-Banking daripada handphone atas nama DR,” ujar Maruly.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya DR mengaku bahwa dari laporan sebelumnya yakni dibegal uang Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.

“Alibi yang disampaikan pelaku dapat dipatahkan oleh keterangan-keterangan saksi yang ada, dan yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai diatur dalam pasal 220 KHUpidana,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).