SUKABUMIUPDATE.com - Terkuak sudah alasan DR (36 tahun), pria asal Simpenan Kabupaten Sukabumi berniat kelabui istri dengan berpura-pura menjadi korban aksi pembegalan.
Pria yang kesehariannya peternak domba itu ternyata takut ketahuan karena tak bisa mengembalikan uang istrinya yang telah ia pakai untuk foya-foya dengan Wanita Idaman Lainnya (WIL).
Fakta ini terungkap dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus laporan palsu yang menjerat DR yang viral gegara berpura-pura jadi korban aksi pembegalan di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 April 2023 lalu.
“Kronologis ataupun modus yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Alasan membuat laporan palsu tersebut adalah yang bersangkutan diberikan uang modal oleh istrinya yang bekerja di luar kota untuk membeli kambing sebagai modal bisnis usaha jual beli kambing, namun karena kegiatan lain, uang tersebut dipakai,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Menurut Maruly, uang yang diberikan istri pelaku adalah sebesar Rp 10 juta. Oleh pelaku uang itu dihabiskan sebanyak Rp5,7 juta untuk berfoya-foya bersama wanita lain. “Karena tidak bisa mengembalikan akhirnya membuat laporan palsu untuk meyakinkan istrinya tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar Video Seorang Tengkulak Domba Diduga Dibegal di Lengkong Sukabumi
Dalam kasus laporan palsu dibegal ini, kata Maruly, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku DR, uang tunai sisa dari uang Rp10 juta yaitu sebesar Rp 4,3 juta, dan Handphone pelaku dengan isi notifikasi terkait dengan masuknya debit di aplikasi M-Banking.
“Kemudian tas yang digunakan pelaku, yang menjelaskan bahwa tas tersebut adalah yang dibegal, kemudian pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian dibegal, dan yang terakhir adalah laporan polisi yang dibuat oleh yang bersangkutan di Polsek Simpenan yaitu laporan polisi terkait menjadi korban kasus begal di Polsek Lengkong,” kata Maruly.
Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada pelaku, lanjut Maruly, yakni pasal 220 KUHPidana terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin Kamis. Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” jelasnya.
Kronologi Pelaku Pura-pura Dibegal
AKBP Maruly kemudian menyampaikan kronologi DR karang cerita dibegal. Pada hari Minggu 9 April 2023, di TKP seputaran Lengkong, ditemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan oleh warga yang kebetulan melintas.
“Kemudian pria tersebut mengaku baru saja mengalami kejadian dibegal, kemudian oleh warga tersebut dibantu untuk di bawa melapor ke Polsek Lengkong untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.
“Hasil daripada laporan polisi yang dibuat anggota, karena kasusnya dibegal melakukan olah TKP bersama dengan satreskrim dan tim opsnal melakukan olah TKP, pengumpulan saksi saksi dan ternyata semakin didalami, termasuk didalami dari keterangan yang mengaku korban atas nama DR ada banyak kejanggalan-kejanggalan,” tambahnya.
Baca Juga: Nekatnya Pria di Sukabumi Karang Cerita Dibegal Gegara Takut Ketahuan Pakai Duit Istri
Berangkat dari situ, kata Maruly, anggotanya kemudian lebih mengintensipkan pengumpulan barang bukti fokus pada yang mengaku korban atas nama DR.
“Ternyata dari hasil pendalaman ditemukan notifikasi masuknya debit ke M-Banking daripada handphone atas nama DR,” ujar Maruly.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya DR mengaku bahwa dari laporan sebelumnya yakni dibegal uang Rp10 juta untuk membeli kambing adalah laporan palsu.
“Alibi yang disampaikan pelaku dapat dipatahkan oleh keterangan-keterangan saksi yang ada, dan yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai diatur dalam pasal 220 KHUpidana,” tandasnya.