SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi membuka rincian biaya retribusi pelayanan pemakaman dan penggabungan mayat. Ada enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola UPT Pemakaman.
Enam TPU itu, empat TPU untuk muslim dan dua non muslim. Rinciannya, Taman Bahagia (11.900 meter persegi), Taman Rohmat (35.000 meter persegi), Binong (8.800 meter persegi), Husnul Khotimah Ciandam khusus ASN (11.282 meter persegi), Kerkhof (non muslim - 53.890 meter persegi), dan Cikundul/Santiong (non muslim - 230.000 meter persegi).
Kepala UPT Pemakaman Hadi Hendarsyah mengatakan retribusi yang dikenakan di masing-masing TPU tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penggabungan Mayat. Ini disampaikan Hadi di kantornya pada Selasa, 11 April 2023.
"Kita terbuka saja. Kalau di dalam perda, mengharuskan adanya retribusi untuk setiap TPU di bawah pengelolaan kita (UPT Pemakaman)," kata dia. "Tapi bagi warga kurang mampu, kami tidak mengenakan retribusi, cukup membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah 35-an Orang Konsultasi di Ruang Konstruksi DPUTR Kota Sukabumi
Adapun biaya retribusi TPU muslim adalah Rp 285 ribu. Dana ini dialokasikan untuk pelayanan penguburan atau pemakaman, termasuk pelayanan penggalian, pengurukan, dan pengadaan padung. Selain itu, dikenakan juga tarif sewa pemakaman sebesar Rp 50 ribu per meter persegi dalam periode tiga tahun.
Sementara biaya retribusi TPU non muslim yakni Kerkhof dan Cikundul/Santiong, kata Hadi, sebesar Rp 328 ribu. Ini digunakan untuk pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk pengukuran. Dikenakan pula biaya sewa tanah pemakaman sebesar Rp 50 ribu per meter persegi dalam kurun waktu tiga tahun.
Hadi mengakui saat ini UPT Pemakaman kekurangan lahan pemakaman bagi muslim. Sebab dari empat TPU, hanya TPU Taman Rohmat yang masih tersedia. "Kita harus akui, kendala sekarang sudah mulai kekurangan lahan pemakaman. Yang tersedia hanya TPU Taman Rohmat sekitar 20 persen lagi," kata Hadi.
Solusi mengatasi keterbatasan lahan pemakaman saat ini adalah dilakukan penumpukan, namun dengan syarat harus sesama keluarga. "Kalau TPU non muslim lahannya masih tersedia," ujar dia.