SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus mengajak warga untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital. Lewat unggahan di media sosial TikTok, Disdukcapil membagikan tutorial cara aktivasi ini.
Berdasarkan unggahan akun TikTok Disdukcapil yang dipantau sukabumiupdate.com pada Rabu (12/4/2023), Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi identitas kependudukan digital di smartphone.
"Aktivasi (lalu) bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Sukabumi maupun kantor kecamatan," kata Kardina dalam video singkat itu. "(Aktivasi identitas kependudukan digital) sangat penting bagi sahabat karena akan digunakan mengakses layanan publik," imbuhnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Gencarkan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Dalam video lain, Disdukcapil menjelaskan cara aktivasi identitas kependudukan digital.
Pertama, download aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store. Kedua, buka aplikasi lalu daftar dengan login mengisi NIK, email, dan nomor handphone. Ketiga, lakukan verifikasi wajah. Keempat, scan QR Code di kantor Disdukcapil.
Mengutip situs dukcapil.kemendagri.go.id, identitas kependudukan digital (IKD) sendiri menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IKD merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital.
Disdukcapil Kota Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir sudah gencar melakukan aktivasi identitas kependudukan digital, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum. Pelayanan publik yang dapat diakses oleh IKD antara lain vaksinasi, NPWP, hingga daftar pemilih.
(Advertorial)