SUKABUMIUPDATE.com - Oknum guru ngaji berhasil diamankan polisi berhasil DF (38) lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, saat itu pelaku berinisial DF menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun sedang mengaji lalu untuk mempraktekkan tatacara sholat sambil pelaku melakukan pelecehan seksual.
"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktekan tata cara salat, pada saat anak sedang mempraktekan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktekan," kata Maruly didampingi Kasatreskrim, AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.
Baca Juga: Kalender Pendidikan Tahun 2023 di Sukabumi, Jadwal Uji Kompetensi Hingga PPDB
Maruly mengungkapkan, korban menjadi ketakutan dan trauma setelah yang dilakukan DF terhadap perempuan berusia 16 tahun itu, sampai akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji ke orang tuanya.
"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Pelaku pelecehan oknum guru ngaji pun harus menanggung resiko perbuatan, saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.
"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.