SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang bandar judi online togel di Terminal Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Pada 13 Maret 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka bandar judi togel berinisial D di terminal Cikembang. "Tersangka atas nama D, dengan modus operandi membuka judi online jenis togel, dengan nama aplikasi Nadim Togel," ujarnya di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.
Saat Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, aktivitas yang lakukan D dikenal penjudi yaitu dengan sebutan "Pocongan" kupon yang sudah diisi nomor kemudian dilinting mirip pocong lalu di serahkan ke bandar kemudian mengunggah nomor nomor tersebut ke situs judi online.
Baca Juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR
"Ia pocongan, dia daftar akun di situs website judi togel kemudian menyebar kupon kosong ke teman-temannya di sekitaran terminal," jelasnya, Jumat (8/4/2023).
Dian menjelaskan, kupon kosong yang di bagikan D kepara pemain judi kemudian diisi nomor oleh para penjudi lalu kupon yang telah diisi nomor di kembalikan lagi kepada D, lalu D akan memasukkan nomor yang telah diisi ke situs judi online.
"D ini nanti akan mengisi nomor ke dalam website judinya, ketika angka yang memang keluar dia akan melakukan penarikan dan diserahkan kepada yang nomornya masuk," kata Dian.
Baca Juga: Bupati Meranti Ditangkap KPK, Dulu Sebut Pemerintah Pusat Hisap Uang Daerahnya
Dian mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa kertas rekap, handphone, uang tunai, tas pinggang kantong keresek berisi kupon kertas bertuliskan ASP, dan buku tabungan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, akibat perbuatan tersebut D terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini Polres Sukabumi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini D mendekam di rutan Polres Sukabumi.
"Untuk pelaku diterapkan pasal 303 ayat 1 ke 1E dan 3E KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.