SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia atau SPI menanggapi adanya dugaan pencurian getah pinus di wilayah Hutan Hanjuang Barat BKPH Lengkong, pada Rabu 5 April 2023, sebanyak 600 kilogram, oleh dua orang diduga oknum Gapoktan.
"Perlu ada penyeledikan yang lebih serius oleh pihak berwenang, sebab dengan jumlah yang banyak tentu ada keterlibatan pihak lain yang lebih paham tentang kondisi lapangan, tidak mungkin hanya dua orang saja. Dugaan kita pasti ada oknum internal yang terlibat," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang atau DPC SPI Sukabumi Rozak Daud kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (6/4/2023).
Lebih jauh Rozak mengatakan kasus seperti ini sering terjadi, tapi hanya sampai di petani saja yang jadi korban. Tapi tidak pernah terungkap secara serius sampai aktor yang menjadi perantara terjadinya pencurian tersebut.
Baca Juga: Diduga Hendak Curi Getah Pinus Perhutani, Oknum Gapoktan di Sukabumi Diamankan
"Apabila kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat patroli, artinya pihak Perum Perhutani menyimpan getah ditempat yang tidak aman, apakah itu tidak bertanggungjawab atas barang hasil panen disimpan sembarangan atau sengaja dibiarkan?. ini yang perlu pengembangan yang lebih serius, jangan sampai ada oknum internal yang terlibat," tegas Rozak.
"Kita sama-sama tau, banyak kasus di Perhutani mulai dari pencurian, penebangan bahkan sampai hutan gundul masyarakat petani yang jadi korban," imbuh Rozak.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kilogram getah pinus, milik Perum Perhutani, di wilayah Hanjuang Barat Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong, Kabupaten Sukabumi, diduga hendak dicuri dua orang oknum Gapoktan pada Rabu 5 Maret 2023.
Baca Juga: Viral Video Sekum MUI Sukabumi di Twiter, Disebut Miliki Senjata Api dan Mau Makar
Peristiwa itu diketahui saat tiga orang petugas polisi teritorial Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Hanjuang Barat BKPH Lengkong melakukan patroli malam di sekitar lokasi. Petugas mendapati dua orang laki-laki sedang memuat barang yang terbungkus karung plastik warna putih ke sebuah kendaraan jenis pick up sekira pukul 00.30 WIB.
Kemudian, salah seorang petugas Unang Mukarom (45 tahun) menghubungi pimpinan Asper (Asisten perhutani) untuk ditindak lanjuti ke pihak aparat kepolisian.
"Mereka sedang patroli rutin, saat tiba di lokasi sadapan titik 17 ini, melihat ada dua orang sedang menaikan barang terbungkus karung ke mobil pick up bernopol F 8480 VF. Dia curiga barang tersebut berisi getah pinus milik Perhutani, petugas pun melaporkan hasil temuan tersebut," kata Unang kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (05/04/2023).
Baca Juga: Mengintip Keseruan Grebek Kampung Ramadhan Dompet Dhuafa di Kalibunder Sukabumi
Kemudian, sebanyak 600 kilogram getah pinus milik Perum Perhutani diamankan Petugas Polisi Teritorial (POLTER) saat berpatroli di wilayah Hutan Pinus Wilayah Hanjuang Barat Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH), masuk Desa Kertajaya.
Pelaku pencurian diduga seorang oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," kata Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong Nanang Hermansyah.