SUKABUMIUPDATE.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan perkelahian antara dua orang diduga pengamen dengan satu orang pria berjaket hijau di Pintu Hek, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu, (5/4/2023)
Pihak Kepolisian melalui Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan D (41 tahun), seorang pengamen dalam keadaan mabuk yang diduga menganiaya penumpang angkot di sekitar Jalan RA Kosasih, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sekitar jam 17.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa tersebut setelah dihubungi sukabumiupdate.com melalui pesan whatapp pada Rabu (5/4/2023)
"Ya betul dibawa ke polres" ujar Yanto.
Baca Juga: Presiden Amerika Donald Trump Diadili Atas Tuduhan Menyuap Bintang Porno
Kekinian, Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih dalam rilisnya menginformasikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja.
"Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet," ungkap Iptu Astuti seperti dalam rilisnya yang diterima sukabumiupdate.com, kamis (06/04/2023).
Di tengah peristiwa tersebut, kata Astuti sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.
Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah
Tidak lama berselang, dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan Lalulintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Kota Sukabumi.
Hingga saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi. Terduga pelaku D terancam pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.