SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7 orang warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan usai terlibat aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang pria inisial MA (40 tahun) tewas.
Korban tewas akibat dikeroyok massa karena dituding maling di Kawungluwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 31 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad MA kemudian telah menjalani ekshumasi oleh kepolisian.
"Korban MA dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/3/2023).
Tujuh orang tersangka yang diamankan Polres Sukabumi yakni DS (38 tahun), WN (20 tahun), DSF (20 tahun), YH (30 tahun), VR (22 tahun), B (55 tahun), dan IA (28 tahun).
Baca Juga: Viral Pria Diduga Maling Tewas Usai Dihakimi Massa di Gegerbitung Sukabumi
Mereka dinyatakan terbukti dengan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa golok dan bambu.
"Akibat perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Maruly.
Menurut Maruly, korban MA setelah mengalami luka parah sempat dibawa oleh pihak Kepolisian sektor Gegerbitung ke RSUD Bunut Kota Sukabumi guna mendapatkan pertolongan medis, namun nahas nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
Kematian korban ini kemudian diperkarakan keluarga korban dengan membuat Laporan Polisi bernomor LP/148/IV/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 1 April 2023.
"Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama dengan anggota Polsek Gegerbitung langsung melakukan Penyelidikan dan mencari keterangan para saksi di sekitar TKP sehingga didapat identitas dari masing-masing para Tersangka yang telah melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Akibat Pengeroyokan dan atau Penganiayaan tersebut, kata Maruly, korban MA mengalami lebam pada bagian kepala, patah pada tangan kiri, luka pada jari tangan sebelah kanan, luka pada kaki kanan, luka disekitar kedua kaki dan punggung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun motif para tersangka melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban MA, dikarenakan emosi dan kesal kepada korban yang sebelumnya kepergok karena diduga akan melakukan pencurian.
"Kalau berdasarkan keterangan, memang yang bersangkutan (korban) dituduh atau dicurigai pelaku pencurian namun yang menjadi proses penanganan perkara yang ditangani Polres Sukabumi kegiatan penganiayaan secara main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa warga, dalam hal ini adalah ketujuh tersangka yang telah diamankan dan diproses Satreskrim Polres Sukabumi," beber Maruly.
Baca Juga: Dikeroyok di Gegerbitung Sukabumi, Keluarga Usut Kematian Korban dengan Otopsi
Terkait ekshumasi kepada korban yang dilakukan, Maruly menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari pihak tim dokter forensik. Kepolisian sendiri menangkap para pelaku setelah mendapatkan barang bukti.
"Kalau hasil dari ekshumasi belum, kita masih menunggu, namun yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi adalah mengumpulkan alat bukti yang ada yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing-masing tersangka sebanyak 7 orang," jelas Maruly.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok dengan serangka warna coklat, 1 buah buah parang, 1 buah sarung warna hijau motif kotak dan 1 buah senter.