SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap motif di balik peristiwa pembacokan yang terjadi di jalan raya Sukabumi-Palabuhanratu, tempatnya di kampung Cijambe, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 20 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus Tindak pidana Penganiayaan ini, Polres Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pria inisial HS alias Demek (28 tahun) dan F yang kini masih buron.
Diketahui, keduanya melakukan aksi balas dendam setelah sebelumnya korban J (30 tahun) bersama kelompoknya disebut lebih dulu melakukan penyerangan.
"Modus operandi adalah korban J sebelumnya bersama kawan-kawannya melakukan penyerangan kepada kelompok HS. Kemudian dari kelompok HS bersama kawannya, mengejar dan rupanya mendapatkan saudara J yang saat itu tidak bisa melarikan diri dan akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Bantargadung Sukabumi Ditangkap
Maruly menuturkan, tersangka HS murni melakukan aksinya karena Balas Dendam atas penyerangan kelompoknya di sebuah warung kopi di Jalan raya Bantargadung tepatnya di Kampung Linggamanik. Pelaku membacok wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri menggunakan sebilah celurit.
Setelah mengalami luka bacok, kata Maruly, korban J langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke RSUD Sekarwangi Cibadak guna mendapatkan pertolongan medis.
"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama dengan anggota Polsek Warungkiara melakukan Penyelidikan ke sekitar TKP dan mencari keterangan para saksi, sehingga didapat barang bukti sebuah celurit yang sebelumnya digunakan oleh Tersangka HS untuk membacok korban J yang disimpan didalam sebuah bengkel tambal ban disekitar daerah Bantargadung," tuturnya.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, lanjut Maruly, anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka HS yang bersembunyi di sekitar Kampung Kiarakohok Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
"Sedangkan untuk satu orang Tersangka F (DPO) yang berperan sebagai joki sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran oleh anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit dan satu buah jaket kelompok bermotor berwarna biru putih.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Maruly.