SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada RP alias Dede (37 tahun) terdakwa kasus pencabulan anak oleh pamannya sendiri yang terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Vonis ini disampaikan Ketua Hakim Himelda Sidabalok dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023). Terdakwa RP mengikuti sidang secara daring di Polres Sukabumi Kota.
Nenek korban, SAI (60 tahun) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai Ketua Hakim membacakan putusan tersebut. Sambil menangis, SAI menyebut hasil putusan hari ini sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar SAI.
Baca Juga: Tak Jujur dan Bikin Trauma Korban, Paman Cabul di Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.
"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.
"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya kasus itu terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.
RP kemudian ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yaitu Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun karena memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.