SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan kilogram getah pinus, milik Perum Perhutani, di wilayah Hanjuang Barat Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong, Kabupaten Sukabumi, diduga hendak dicuri dua orang oknum Gapoktan pada Rabu 5 Maret 2023 dini hari tadi.
Peristiwa itu diketahui saat tiga orang petugas polisi teritorial Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Hanjuang Barat BKPH Lengkong melakukan patroli malam di sekitar lokasi. Petugas mendapati dua orang laki-laki sedang memuat barang yang terbungkus karung plastik warna putih ke sebuah kendaraan jenis pick up sekira pukul 00.30 WIB.
Salah seorang petugas Unang Mukarom (45 tahun) pun menghubungi salah seorang pimpinan Asper (Asisten perhutani) untuk ditindak lanjuti ke pihak aparat kepolisian.
"Mereka sedang patroli rutin, saat tiba di lokasi sadapan titik 17 ini, melihat ada dua orang sedang menaikan barang terbungkus karung ke mobil pick up bernopol F 8480 VF. Dia curiga barang tersebut berisi getah pinus milik Perhutani, petugas pun melaporkan hasil temuan tersebut," kata Unang kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (05/04/2023).
Baca Juga: Mengintip Keseruan Grebek Kampung Ramadhan Dompet Dhuafa di Kalibunder Sukabumi
Kemudian, sebanyak 600 kilogram getah pinus milik Perum Perhutani diamankan Petugas Polisi Teritorial (POLTER) saat berpatroli di wilayah Hutan Pinus Wilayah Hanjuang Barat Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH), masuk Desa Kertajaya.
Pelaku pencurian diduga seorang oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)," kata Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong Nanang Hermansyah.
"Untuk selanjutnya barang bukti kendaraan dan getah pinus milik Perhutani, diamankan pihak Polres Sukabumi guna untuk melakukan pengembangan lebihlanjut," imbuhnya.
"Kami juga mengamankan satu orang berinisial SS (45 tahun) yang diduga pelaku utama. Kini pelaku sudah diserahkan ke pihak kepolisian Resort Sukabumi dan sedang dalam proses penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.