Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 05 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang ketiga kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu yang merenggut nyawa R, Rabu (5/4/2023) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ketiga pelaku atau terdakwa anak dihadirkan.

Dalam persidangan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu didakwa dua pasal kumulatif atau gabungan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Andi Ardiani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdi, dengan anggota Rays Hidayat dan Andy Wiliam.

"Dakwaan yang pertama: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dakwaan kedua: Menggunakan senjata tajam, penusuk atau penikam," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Berdasarkan dakwaan kumulatif tersebut, kata Yudistira, JPU menuntut ABH 1 penjara 8 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, kemudian ABH 2 dan 3 penjara 6 tahun 6 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan.

"Sidang berikutnya besok, Kamis 6 April 2023, agenda sidang nota pembelaan dari penasihat hukum (terdakwa). Untuk persidangan hari ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. Sedangkan untuk besok kemungkinan berlangsung secara hybrid," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan R pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Persidangan di PN Cibadak tersebut bernomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan 3 orang pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam peristiwa berdarah ini. Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus pembacokan siswa SD tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)