Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 05 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang ketiga kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu yang merenggut nyawa R, Rabu (5/4/2023) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ketiga pelaku atau terdakwa anak dihadirkan.

Dalam persidangan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu didakwa dua pasal kumulatif atau gabungan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Andi Ardiani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdi, dengan anggota Rays Hidayat dan Andy Wiliam.

"Dakwaan yang pertama: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dakwaan kedua: Menggunakan senjata tajam, penusuk atau penikam," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Berdasarkan dakwaan kumulatif tersebut, kata Yudistira, JPU menuntut ABH 1 penjara 8 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, kemudian ABH 2 dan 3 penjara 6 tahun 6 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan.

"Sidang berikutnya besok, Kamis 6 April 2023, agenda sidang nota pembelaan dari penasihat hukum (terdakwa). Untuk persidangan hari ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. Sedangkan untuk besok kemungkinan berlangsung secara hybrid," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan R pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Persidangan di PN Cibadak tersebut bernomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan 3 orang pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam peristiwa berdarah ini. Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus pembacokan siswa SD tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 09:12 WIB

Bangunan Rusak-Warga Panik Keluar Rumah, Penjelasan BMKG: Gempa Darat M4.3 di Sukabumi

Ade langsung membangunkan istrinya dan membawa anak mereka keluar rumah.
(Foto Ilustrasi) Warga Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan gempa bumi 4.3 magnitudo pada Sabtu (18/1/2025) pukul 00.44 WIB. | Foto: Pixabay
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Nasional18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Validasi Data Dampak Bencana, Rumah Terdampak 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)