Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 05 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi penjara. Terdakwa Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Dituntut 8 Tahun Penjara. (Sumber: Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang ketiga kasus pembacokan siswa SD di Palabuhanratu yang merenggut nyawa R, Rabu (5/4/2023) siang. Dalam sidang tertutup yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ketiga pelaku atau terdakwa anak dihadirkan.

Dalam persidangan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu didakwa dua pasal kumulatif atau gabungan yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; dan Dakwaan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU Andi Ardiani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdi, dengan anggota Rays Hidayat dan Andy Wiliam.

"Dakwaan yang pertama: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dakwaan kedua: Menggunakan senjata tajam, penusuk atau penikam," ujar Yudistira, Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Terdakwa Pembacokan Siswa SD di Sukabumi Jalani Sidang di Tahanan

Berdasarkan dakwaan kumulatif tersebut, kata Yudistira, JPU menuntut ABH 1 penjara 8 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan, kemudian ABH 2 dan 3 penjara 6 tahun 6 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan.

"Sidang berikutnya besok, Kamis 6 April 2023, agenda sidang nota pembelaan dari penasihat hukum (terdakwa). Untuk persidangan hari ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang. Sedangkan untuk besok kemungkinan berlangsung secara hybrid," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan R pelajar kelas VI SDN Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah memasuki babak baru. Tiga pelaku kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Persidangan di PN Cibadak tersebut bernomor perkara: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd, dan 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.

"Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangannya digelar secara tertutup. Untuk jumlah terdakwanya ada 3 orang, yang displit menjadi 3 berkas perkara," ujar Yudistira.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi

Diketahui, tindakan keji yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi di depan sebuah SMP di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan 3 orang pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam peristiwa berdarah ini. Para ABH itu masih berstatus pelajar tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan 3 ABH tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus pembacokan siswa SD tersebut.

"ABH 1 adalah eksekutor, ABH 2 selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH 3 adalah selaku yang menyediakan alat [senjata tajam]," ujar mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Sukabumi, Minggu 5 Maret 2023 lalu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa