SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang penjual sekaligus pengedar obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer ditangkap di Jln. Raya Cirangkong, disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.
Menurut Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf Anjar Ari Wibowo, S.Sos, M.Si bahwa adanya Informasi dari masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, kata Anjar, Pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.
"Pada pukul 17.30 WIB bertempat di kios atau pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi telah diamankan penjual berikut dengan Barangbukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer di Koramil 0622-14 Surade," jelasnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (5/4/2023).
Adapun identitas penjual dan barang bukti yang diamankan yaitu bernama SK, seorang warga kelahiran Teupin Gajah, 22 Oktober 1994, Alamat dalam KTP yaitu Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Barangbukti yang diamankan jenis tramadol 40 butir dan Heksimer 378 butir.
Dan identitas penjual kedua di Wilayah Kecamatan Jampangkulon bernama AM kelahiran Alue Ketapang, 01 Oktober 1995. Alamat dalam KTP, Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara. Barang bukti
Tramadol 100 butir, Heksimer 29 paket 210 butir.
Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi berkoordinasi dengan jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.
Aktifitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu bertempat di rumah Kontrakannya Kp. Simpangtiga Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu.
Selain di wilayah Kecamatan Surade sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat keras/terlarang tanpa surat ijin yaitu wilayah Kecamatan Jampang Kulon.
Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.