SUKABUMIUPDATE.com - Pasca pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada 20 Maret 2023 lalu masih menyisakan ketidakpuasan dari salah satu kontestan.
Sebagai pihak yang berkeberatan atas hasil Pilkades antar waktu tersebut adalah No urut 3. Sedang tergugat dalam keberatan tersebut adalah No urut 1 (yang merupakan pemenang pilkades).
Atas kondisi tersebut pihak Kecamatan Ciemas bersama DPMD Kabupaten Sukabumi mengadakan agenda rekonsiliasi. Rekonsiliasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Ciemas tersebut juga dihadiri Kapolsek Ciemas, Danramil Ciemas, ketua panitia PAW Desa Ciwaru, ketua dan anggota BPD Desa Ciwaru, calon dan saksi, pada Selasa (04/04/2023).
Baca Juga: Dampak Kawasan Wisata Geopark Ciletuh Bagi Pertanian di Ciemas Sukabumi
"Rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon, yang mengungkit adanya kecurangan dalam proses pemilihan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), KTP ganda, dugaan money politik, dan masalah waktu pendaftaran calon," kata Camat Ciemas, Iwan Muhdiawan.
Namun, ditengah perjalanan rekonsiliasi dan setelah adanya tanya jawab, calon nomor urut 3 tidak mengikuti rekonsiliasi sampai tuntas dan memilih walk out.
Menurut Hodan Firmansyah Kasi Admindes DPMD Kabupaten Sukabumi, bahwa rekonsiliasi diadakan untuk menjelaskan atau menjawab keberatan-keberatan, atau tuduhan kepada panitia. Maka forum inilah untuk menjelaskannya, dimana penjelasannya ada kewenangan panitia, dan BPD.
Baca Juga: Ada Gerhana Matahari di Indonesia, Inilah Sederet Fenomena Langit di Bulan April
"Kalau proses hasil Musyarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu tetap berjalan, hasil PAW dari panitia, sudah diserahkan ke BPD, dan BPD sudah diserahkan ke camat. Akan tetapi kami menghargai ada masukan keberatan sebanyak 8 poin, maka diadakanlah rekonsiliasi," paparnya.
Kami tegaskan sekali lagi bahwa forum ini untuk menjelaskan keberatan sebanyak 8 poin, ujar Hodan, paska ini proses hasil musyawarah desa kembali berjalan.
"Adapun yang merasa keberatan sudah mendapat penjelasan baik dari panitia, maupun BPD, menerima atau tidaknya, tentu kami menghormatinya, akan tetapi harapanya bisa menerima. Kalaupun tidak menerima, dan ada upaya lain, apapun bentuknya, itupun kami hormati," jelasnya.
Baca Juga: Viral Video Sekum MUI Sukabumi di Twiter, Disebut Miliki Senjata Api dan Mau Makar
"Rekonsiliasi sebagai forum untuk menjelaskan, akan tetapi bukan pendapat pribadi masing masing, karena semuanya ada aturan atau regulasinya," ungkapnya.
Salah satu peserta Musdes, Iwan Sopyan berharap semua permasalahan agar segera diselesaikan, dan Desa Ciwaru mempunyai kepala desa definitip.
"Kepada Camat, DPMD, serta pak Bupati, untuk segera memproses hasil musyawarah desa terkait pemilihan kepala desa antar waktu. Kami atas nama warga Desa Ciwaru, berharap kondusif. Adapun calon yang merasa dirugikan itu adalah haknya untuk melakukan upaya," pungkasnya.