SUKABUMIUPDATE.com - Paryanto (PO) warga Sukabumi Jawa Barat tewas ditangan dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnagara Jawa Tengah. Sesuai KTP, korban adalah warga Kampung Pasar RT 01/03 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, yang kemudian pindah ke daerah Cibaraja Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Informasi ini diungkap Kepala Desa (kades) Karangtengah Cibadak, Gerry Imam Sutrisno kepada awak media, Senin malam 3 Maret 2023. Gerry menyebut ia sudah menerima informasi tentang PO, warga Karangtengah yang menjadi korban pembunuhan di Banjarnegara.
"Memang betul korban ber KTP Karangtengah tepatnya beralamat di Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah. Tetapi yang bersangkutan telah lama pindah ke daerah Cisaat," jelasnya.
Terpisah Ketua RW 03, Chefis Basyuniyahya, menuturkan, korban sudah lama tak lagi menetap di Kampung Pasar, RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Rumah di karangtengah ditempati oleh mantan istri.
Chefis menegaskan keluarga korban di Karangtengah sudah mengetahui kabar duka tersebut. "Tadi ada anaknya di Cibadak, memberikan info, bahwa korban ditemukan meninggal di Banjarnegara."
Kabar terkini jenazah korban rencananya akan dibawa pulang ke Sukabumi.
Baca Juga: Kronologi Warga Sukabumi Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Dalam konferensi Pers di Mapolres, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah Tohari (45) alias Mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Jenazah PO ditemukan pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 06.47 Wib di Jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. Menurut AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, terungkapnya pembunuhan ini bermula pada tanggal (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban, saudara GE.
"Pada bulan Juli 2023. GE diajak ayahnya bertemu seseorang di Banjarnegara. Mereka berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo. Di daerah Wonosobo mereka bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet, lalu diajak ke rumah di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Pelaku lalu menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk menyerahkan hasil penggandaan uang. Pada 20 Maret 2023, korban PO datang sendirian dari Sukabumi menuju Banjarnegara dengan menggunakan Mobil Wulinging warna Hitam.
Tanggal 23 Maret 2023 korban menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhatApp yang isinya berupa share lokasi. "Pada saat itu korban chat kepada anaknya, 'ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat," ucapnya saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Itu adalah komunikasi terakhir korban dan keluarganya. Setelah itu, korban tak lagi bisa dihubungi oleh anak-anaknya. Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, tim Polres Banjarnegara bergerak menangkap tersangka pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: 2 Pria Dibunuh Pakai Sianida, Modus Sadis Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi
Kapolres Banjarnegara menegaskan, tersangka mengakui melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.
"Tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat ke TKP dan melakukan penggalian, benar ditemukan mayat laki-laki yang selanjutnya dievakuasi ke RSUD Banjarnegara untuk autopsi," bebernya.
Modus tersangka, sambung AKBP Hendri, bersama BS (32) warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan membuat postingan di facebook, soal keahlian sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang.
"Korban tertipu, mengeluarkan banyak biaya mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar 70 juta. Korban kecewa dan berencana melaporkan kepada aparat penegak hukum. Tersangka kemudian membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang dicampur racun, kemudian ditemukan meninggal terkubur," katanya.
Atas perbuatanya, kata Kapolres tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. "Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutur dia.