SUKABUMIUPDATE.com - Kecamatan Ciemas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai pusat kegiatan sektor pertanian tanaman padi di Kabupaten Sukabumi. Namun kekinian, melalui pengembangan kegiatan wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu niscaya pada gilirannya akan mengancam sektor pertanian padi di kawasan tersebut.
Seiring dengan perubahan teknologi, informasi dan pengetahuan menjadi lebih mudah diakses. Maka perkembangan kegiatan pariwisata tersebut akan semakin pesat di Kecamatan Ciemas sehingga menimbulkan banyak perubahan terutama pada ruang fisik dan ekonomi wilayah. Salah satu perubahannya adalah sawah di kawasan ini yang diubah menjadi lahan terbangun vila, losmen, dan homestay.
Jika hal itu dibiarkan, maka fungsi keberlanjutan kegiatan pertanian di Kecamatan Ciemas akan terancam. Untuk itu diperlukan upaya pengendalian agar lahan sawah yang harus dipertahankan tidak cepat berubah fungsi.
Analisis diatas tertuang dalam artikel yang di publikasikan jurnal international F1000Research dengan judul Analysis of the paddy fields to support community and tourism activities in Ciemas District, Indonesia oleh Lely Syiddatul Akliyah dkk pada 16 Juni 2022.
Mengutip data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi selama tahun 2011-2016 luas lahan sawah mengalami penurunan. "Pada tahun 2011 luas areal persawahan di Kecamatan Ciemas sebesar 4.684 Ha, sedangkan pada tahun 2016 berkurang menjadi 4.225 Ha," kata Lely Syiddatul Akliyah
Kemudian, fungsi kawasan studi sebagai kawasan wisata bertentangan dengan RTRW Kabupaten Sukabumi. Kecamatan Ciemas sebagai daerah penelitian telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan peternakan, perikanan, dan pertanian khususnya persawahan. Meningkatnya kegiatan pariwisata otomatis akan mengancam penggunaan lahan pertanian di wilayah ini.
Walaupun, kata jurnal tersebut Geopark Ciletuh yang merupakan objek wisata khas memiliki prospek untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tapi Sawah yang difungsikan menjadi vila, bungalow, restoran, dan fasilitas lain yang dibangun untuk mendukung kegiatan pariwisata. Oleh karena itu, agar lahan dapat dikuasai secara fungsional dan kegiatan pariwisata terus berkembang, perlu dikaji upaya pengendalian perubahan lahan pertanian akibat berkembangnya kegiatan pariwisata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penawaran dan permintaan kebutuhan pangan masyarakat seperti beras. Berdasarkan jumlah permintaan tersebut, penelitian ini menganalisis luas areal persawahan yang harus dipertahankan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Setelah mendapatkan luas sawah, dilakukan analisis terhadap kawasan prioritas sawah agar tidak dikonversi untuk pengembangan kegiatan wisata.
Dalam penelitian ini dilakukan survei dan pendataan dari dua instansi pemerintah yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi. Data tersebut dianalisis untuk membuat Analisis Kesesuaian Sawah.
Hasil analisis tersebut, menurut para peneliti menunjukkan dua klasifikasi prioritas lahan sawah yang dilindungi dan tidak dilindungi. Setelah dilakukan diskusi peneliti menyimpulkan bahwa:
1. Kebijakan alih fungsi lahan dari pertanian ke tujuan lain harus diawali dengan menghitung kebutuhan konsumsi pangan masyarakat agar kebutuhannya terjamin.
2. Upaya pengendalian fungsi penggunaan lahan pertanian untuk kegiatan pariwisata harus dilakukan sejak dini. Perlu adanya partisipasi dan komitmen yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan swasta untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pertanian dan pariwisata agar berkembang dengan baik dan bersinergi.
3. Peraturan zonasi harus dilaksanakan melalui kebijakan yang disertai dengan alat kontrol dalam bentuk insentif, disinsentif, dan sanksi yang jelas.
Berdasarkan kesimpulan studi, beberapa rekomendasi dapat diajukan:
1. Menerapkan konsep agrowisata sebagai bagian dari objek wisata Geopark Ciletuh dengan menjadikan persawahan sebagai media pembelajaran bercocok tanam bagi wisatawan.
2. Melibatkan petani lokal dan masyarakat pertanian dan pariwisata seperti Gapoktan dan Paguyuban Alam Pakidulan Sukabumi (PAPSI) di Kabupaten Ciemas untuk mengelola kegiatan agrowisata.
3. Penyediaan jaringan irigasi untuk sawah yang belum diairi.
4. Meningkatkan faktor pembatas lahan sawah potensial.
5. Pemerintah daerah segera menyusun regulasi alih fungsi lahan terkait arah program ketahanan pangan ke depan. Zonasi lahan produktif yang wajib dipertahankan didasarkan pada peraturan yang mengikat dan sanksi jika dilanggar.
6. Kebijakan insentif dan disinsentif. Kebijakan pemberian insentif diberikan kepada warga yang memelihara lahan produktifnya melalui pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan, kemudahan memperoleh bantuan permodalan, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan penyuluhan, pengelolaan pasca panen, bantuan pemasaran, semuanya dilakukan dengan menjaga stabilitas harga komoditas pertanian. Kebijakan disinsentif diberikan jika warga melakukan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan peruntukannya atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku, misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, warga bebas menjual tanahnya.
7. Perizinan pengembangan pariwisata harus didasarkan pada hasil analisis dampak lingkungan melalui berbagai alat analisis yang tepat.
sumber : f1000research.com