SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar usai mengamankan FK (27 tahun) di kawasan Kampung Ranji Kebonpedes Sukabumi, Jum'at (31/3/2023) malam.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1.250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.
Selain obat berbahaya, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa ; uang hasil penjualan sebesar 300 Ribu, Satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.
Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi di Somasi Vendor, Invoice Menggantung Sejak Walikota Muhammad Muraz
"Memang betul, pada hari Jum'at (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK," ujar Yudi kepada suabumiupdate.com pada Minggu (2/4/2023)
"Dari penangkapan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga menemukan 150 butir obat jenis Taramadol HCI," sambungnya
"Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang dan berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir," terangnya.
Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.
Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba maupun obat berbahaya. Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961," pungkasnya.
Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, FK merupakan pemuda asal Kampung Udeung, Desa Meunasah Udeung, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh yang tinggal di rumah kost di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.