SUKABUMIUPDATE.com - Mohamad Muraz, Mantan Walikota Sukabumi periode 2013-2018 menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait utang Pemkot Sukabumi sebesar Rp1 miliar kepada vendor sebagai perusahaan penyedia jasa PT Indonesia Super Holiday (HIS).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi disomasi oleh PT HIS atas tunggakan utang sebesar Rp1 Miliar lebih yang tak kunjung dibayarkan selama 5 tahun kebelakang. Masalah utang piutang ini terkait dengan Kerjasama ISH dengan Pemerintah Kota Sukabumi periode November 2016 hingga Maret 2017 pada saat Muraz menjabat sebagai Walikota Sukabumi.
Disampaikan Muraz kepada awak media saat dijumpai di PN Kota Sukabumi pada Senin (3/4/2023), dirinya mengaku bahwa tidak tahu soal adanya utang tersebut.
Baca Juga: DPRD Beri Catatan Soal Pembangunan Jalan Lingkar Utara Sukabumi
“saya tidak tahu ada utang, karena utang itu ada di dinas, atau ada di perangkat daerah SKPD, katanya di bagian umum, itu katanya, saya juga tidak tahu. Itu gak boleh (utang), Dinas itu gak boleh berutang, Pemkot itu yang boleh berutang hanya Walikota, itupun harus ada persetujuan dari DPRD ” ujar Muraz kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/4/2023).
Selanjutnya, Muraz juga mengatakan bahwa tugas dinas itu hanya untuk memasukan pendapatan dan melaksanakan anggaran yang sudah disediakan, dia juga mengatakan terkait perjalanan dinas itu sebetulnya tidak harus melalui vendor, karena anggarannya sudah tersedia dan langsung diserahkan kepada pejabat yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
“Dinas itu gak boleh berutang, Dinas itu tugasnya, pertama memasukan pendapatan, kalau yang ada kewenangan memungut, yang kedua melaksanakan anggarang sesuai dengan anggaran yang tersedia, bahkan dibatasi. Anggaran pengeluarannya itu adalah tertinggi yang boleh dikeluarkan, apalagi yang namanya SPPD, kenapa harus pake vendor,” sambung dia.
Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah
Muraz juga menengaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat persetujuan kerjasama dengan pihak vendor tersebut.
“saya neken (tanda tangan) gak.?, inspektorat pun gak ada temuan kalau punya utang,” sambung dia.
Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Sukabumi Henry Slamet menambahkan bahwa Pemkot harus melalui Badan Anggaran terlebih dahulu Ketika ingin berutang, dia juga mengatakan bahwa tidak ada catatan utang pada saat itu.
“banggar dengan pemerintah daerah, kita kan membahas seperti itu, harus jelas setiap kegiatan itu ada anggarannya dulu baru kegiatan, jadi setiap kegiatan seperti pak Muraz katakana tadi, tidak ada vendor-vendor ataupun ngutang seperti itu” tambah Henry.
Baca Juga: Harapan Ayep Zaki di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-109
“nanti kita akan tanyakan di pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), jelas nanti akan kita tanyakan, pansus hari ini penyampaian, mungkin minggu ini atau minggu depan mungkin sudah dibentuk pansusnya,” tutup dia.