SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kader Partai Demokrat di Kota/Kabupaten Sukabumi secara serentak menyambangi kantor Pengadilan Negeri untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023).
Di Kabupaten Sukabumi, puluhan simpatisan dan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha mengatakan, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum atau PH merupakan respon atas pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023 lalu.
"Kami yakin bahwa keadilan hukum di negeri kita akan tetap tegak seadil-adilnya, sehingga partai Demokrat di bawah pimpinan AHY masih bisa melanjutkan perjuangan untuk bisa memajukan negeri ini. Kami tadi sudah menyampaikan surat perlindungan hukum kepada ketua pengadilan Cibadak," kata Iman kepada awak media.
Menurut Iman, kepengurusan sah PD dibawah kepempimpinan Agus Harimukti Yudhoyono atau AHY selalu menang dalam berbagai tingkatan ketika berperkara dengan kubu Moeldoko. Dan untuk pengajuan kembali kali ini, Iman menilai, novum PK sudah pernah dibahas dalam perkara sebelumnya.
Baca Juga: Pileg 2024, Demokrat Targetkan Kursi Pimpinan di DPRD Kabupaten Sukabumi
Iman meyakini, keputusan Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung tidak dapat diintervensi pihak manapun. Maka dari itu, partai berlambang bintang mercy ini mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada lembaga tersebut.
"PK ini kita baca sebagai langkah politik yang harus diwaspadai oleh kader PD serta masyarakat secara umum," tuturnya.
Iman menilai, pengajuan PK kubu Moeldoko dengan implikasi muatan politik menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden begitu kental terasa. Sebab, pengajuan PK tersebut muncul sehari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan dukungan bagi eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Jadi, ketika kami mendeklarasikan dukungan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden pada 2 Maret 2023. Tanggal 3 nya PK itu disampaikan, jadi memang kami membacanya ini memang ada kolerasinya," tandas Iman.
Baca Juga: Susul NasDem-Demokrat, PKS Resmi Deklarasi Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2024
Hal serupa juga terjadi di Kota Sukabumi. Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi beserta sejumlah kadernya mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sekira pukul 11:00 WIB.
Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, terlihat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami beserta puluhan kader Partai Demokrat yang dikawal langsung oleh aparat kepolisian mendatangi PN Kota Sukabumi.
“Kami hadir di sini bersama para pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, tujuannya tidak lain menyerahkan surat untuk ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Surat ini intinya mohon perlindungan dan keadilan kepada jajaran pengadilan wabilkhusus Mahkamah Agung sekaitan dengan adanya PK atau Peninjauan Kembali dari kelompok Moeldoko yang telah melakukan KLB illegal” ujar Muraz.
Selanjutnya, Muraz menegaskan. bahwa Partai Demokrat yang saat ini dipimpin oleh AHY adalah Partai Demokrat yang legal, yang dilakukan secara demokratis melalui munas dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan sudah dilembar negarakan dengan lembar negara no 15 Tanggal 19 Februari 2021.
Mantan Wali Kota Sukabumi itu juga menganggap bahwa KLB yang dilakukan oleh Moeldoko adalah KLB illegal dan menganggap tindakan itu adalah sebuah Gerakan Pembuat Kekacauan (GPK)
“Tentu saja kami selaku Pengurus DPC dan seluruh jajaran DPP sampai DPC menyatakan KLB ini (KLB Moeldoko) adalah illegal, dan kami anggap hanya sebagai Gerakan Pembuatan Kekacauan atau (GPK) kami menyebutnya seperti itu,” tuturnya.
Menurut Muraz, hasil KLB yang dilakukan oleh Moeldoko bertentangan dengan AD ART Partai Demokrat, setelah Moeldoko melakukan beberapa kali pengajuan dan mendapatkan penolakan. KLB yang dilakukan Moeldoko juga dianggap lebih mengandung muatan politis daripada yuridis sehingga akan mengganggu jalannya demokrasi dan jalannya pemilu yang akan dilakukan tahun 2024 nanti dengan adanya koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS
“Hasil Muslub KLB Moeldoko ini ADART nya kemudian diajukan ke Kemenkumhan, ternyata oleh Kemenkumham oleh pemerintah ditolak karena tidak memiliki persyaratan perundang-undangan, atas penolakan tersebut Moeldoko melakukan gugatan ke PTUN ditolak, kemudian banding ke PTUN ditolak kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak, sekarang tanggal 3 maret kemarin mereka (kelompok Moeldoko) mengajukan PK dengan anggapan ada novum baru, tapi setelah dipelajari oleh tim hukum Demokrat, tidak ada novum baru, karena sudah pernah dijadikan bukti di PTUN Jakarta," jelasnya.
Atas dasar hal tersebut disampaikan Muraz, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Kelas IB Kota Sukabumi.
Baca Juga: Tolak KLB Moeldoko, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Setia Kepada AHY
Dikutip dari suara.com, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding jika langkah hukum upaya kudeta Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) sengaja dilakukan kekinian untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Selain itu, AHY juga curiga adanya upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dianggap untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
Awalnya AHY mengaku, sudah menggelar rapat dengan elite Demokrat membahas PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu. Dari rapat itu, disimpulkan jika PK erat dengan kepentingan politik.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.
AHY menyebut, jika adanya kecurigaan-kecurigaan tersebut tentu akan dilakukan melalui kudeta Partai Demokrat yang ingin dilakukan Moeldoko dan Jhonny.
"Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tuturnya.
Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.
"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tuturnya.
"Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.
Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.