Respons PK Moeldoko, Kader Demokrat Sukabumi Serentak Sambangi Pengadilan

Senin 03 April 2023, 20:43 WIB
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. (Sumber : Istimewa)

Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kader Partai Demokrat di Kota/Kabupaten Sukabumi secara serentak menyambangi kantor Pengadilan Negeri untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023).

Di Kabupaten Sukabumi, puluhan simpatisan dan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha mengatakan, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum atau PH merupakan respon atas pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 Maret 2023 lalu.

"Kami yakin bahwa keadilan hukum di negeri kita akan tetap tegak seadil-adilnya, sehingga partai Demokrat di bawah pimpinan AHY masih bisa melanjutkan perjuangan untuk bisa memajukan negeri ini. Kami tadi sudah menyampaikan surat perlindungan hukum kepada ketua pengadilan Cibadak," kata Iman kepada awak media.

Menurut Iman, kepengurusan sah PD dibawah kepempimpinan Agus Harimukti Yudhoyono atau AHY selalu menang dalam berbagai tingkatan ketika berperkara dengan kubu Moeldoko. Dan untuk pengajuan kembali kali ini, Iman menilai, novum PK sudah pernah dibahas dalam perkara sebelumnya.

Baca Juga: Pileg 2024, Demokrat Targetkan Kursi Pimpinan di DPRD Kabupaten Sukabumi

Iman meyakini, keputusan Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung tidak dapat diintervensi pihak manapun. Maka dari itu, partai berlambang bintang mercy ini mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada lembaga tersebut.

"PK ini kita baca sebagai langkah politik yang harus diwaspadai oleh kader PD serta masyarakat secara umum," tuturnya.

Iman menilai, pengajuan PK kubu Moeldoko dengan implikasi muatan politik menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden begitu kental terasa. Sebab, pengajuan PK tersebut muncul sehari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan dukungan bagi eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Jadi, ketika kami mendeklarasikan dukungan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden pada 2 Maret 2023. Tanggal 3 nya PK itu disampaikan, jadi memang kami membacanya ini memang ada kolerasinya," tandas Iman.

Baca Juga: Susul NasDem-Demokrat, PKS Resmi Deklarasi Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2024

Hal serupa juga terjadi di Kota Sukabumi. Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi beserta sejumlah kadernya mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sekira pukul 11:00 WIB.

Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, terlihat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami beserta puluhan kader Partai Demokrat yang dikawal langsung oleh aparat kepolisian mendatangi PN Kota Sukabumi.

“Kami hadir di sini bersama para pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, tujuannya tidak lain menyerahkan surat untuk ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Surat ini intinya mohon perlindungan dan keadilan kepada jajaran pengadilan wabilkhusus Mahkamah Agung sekaitan dengan adanya PK atau Peninjauan Kembali dari kelompok Moeldoko yang telah melakukan KLB illegal” ujar Muraz.

Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

Selanjutnya, Muraz menegaskan. bahwa Partai Demokrat yang saat ini dipimpin oleh AHY adalah Partai Demokrat yang legal, yang dilakukan secara demokratis melalui munas dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan sudah dilembar negarakan dengan lembar negara no 15 Tanggal 19 Februari 2021.

Mantan Wali Kota Sukabumi itu juga menganggap bahwa KLB yang dilakukan oleh Moeldoko adalah KLB illegal dan menganggap tindakan itu adalah sebuah Gerakan Pembuat Kekacauan (GPK)

“Tentu saja kami selaku Pengurus DPC dan seluruh jajaran DPP sampai DPC menyatakan KLB ini (KLB Moeldoko) adalah illegal, dan kami anggap hanya sebagai Gerakan Pembuatan Kekacauan atau (GPK) kami menyebutnya seperti itu,” tuturnya.

Menurut Muraz, hasil KLB yang dilakukan oleh Moeldoko bertentangan dengan AD ART Partai Demokrat, setelah Moeldoko melakukan beberapa kali pengajuan dan mendapatkan penolakan. KLB yang dilakukan Moeldoko juga dianggap lebih mengandung muatan politis daripada yuridis sehingga akan mengganggu jalannya demokrasi dan jalannya pemilu yang akan dilakukan tahun 2024 nanti dengan adanya koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS

“Hasil Muslub KLB Moeldoko ini ADART nya kemudian diajukan ke Kemenkumhan, ternyata oleh Kemenkumham oleh pemerintah ditolak karena tidak memiliki persyaratan perundang-undangan, atas penolakan tersebut Moeldoko melakukan gugatan ke PTUN ditolak, kemudian banding ke PTUN ditolak kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak, sekarang tanggal 3 maret kemarin mereka (kelompok Moeldoko) mengajukan PK dengan anggapan ada novum baru, tapi setelah dipelajari oleh tim hukum Demokrat, tidak ada novum baru, karena sudah pernah dijadikan bukti di PTUN Jakarta," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut disampaikan Muraz, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PN Kelas IB Kota Sukabumi.

Baca Juga: Tolak KLB Moeldoko, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Setia Kepada AHY

Dikutip dari suara.com, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding jika langkah hukum upaya kudeta Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) sengaja dilakukan kekinian untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

Selain itu, AHY juga curiga adanya upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dianggap untuk membubarkan Koalisi Perubahan.

Awalnya AHY mengaku, sudah menggelar rapat dengan elite Demokrat membahas PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu. Dari rapat itu, disimpulkan jika PK erat dengan kepentingan politik.

"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono.Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono.

AHY menyebut, jika adanya kecurigaan-kecurigaan tersebut tentu akan dilakukan melalui kudeta Partai Demokrat yang ingin dilakukan Moeldoko dan Jhonny.

"Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tuturnya.

Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tuturnya.

"Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.

Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Food & Travel18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Validasi Data Dampak Bencana, Rumah Terdampak 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi17 Januari 2025, 21:23 WIB

Pulang Kerja Tengah Malam, Pemuda Asal Kabandungan Kota Sukabumi Dibacok OTK

eorang pemuda inisial H (20 tahun) asal Kabandungan, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dibacok orang tidak dikenal (OTK) saat pulang kerja. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala.
Tempat kejadian perkara di Kampung Kabandungan, Rt 02/09, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin