SUKABUMIUPDATE.com - Selama Maret 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 38 aduan yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Maret 2023 berjumlah 29 dan ke E-Lapor 9 aduan. Total 38 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Data Mei 2022: Aplikasi SUPER dan E-Lapor Kota Sukabumi Terima 38 Aduan
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 29 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk Dinas Perhubungan (13 aduan) dan DPUTR (6 aduan). Adapun jenis aduan paling banyak adalah soal Penerangan Jalan Umum (PJU) dan perbaikan jalan.
Sementara 9 aduan yang dikirim lewat E-Lapor, sambung Tantan, DPUTR mendapatkan aduan terbanyak dengan 5 aduan soal fasilitas umum yakni perbaikan jalan.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor ini sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)