SUKABUMIUPDATE.com - Aksi dugaan pencurian terjadi di rumah pimpinan media online di Perumahan Mekarsari Blok B10 Nomor 4 RT 04/08 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan CCTV, dugaan maling handphone dan uang ini terjadi pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Rincian barang yang hilang adalah satu handphone dan uang tunai senilai Rp 350 ribu. Rekaman kamera CCTV di rumah tersebut memperlihatkan aksi dugaan pencurian berawal dari adanya seorang laki-laki mengenakan baju dan celana jeans berwarna biru serta topi masuk ke sebuah ruangan rumah yang diketahui sebagai dapur.
Masih berdasarkan rekaman CCTV, di ruangan dapur ini ada dua meja dan beberapa kursi serta terdapat satu asisten rumah tangga bernama Maman yang sedang tertidur di kursi tersebut. Sementara handphone yang diketahui milik asisten rumah tangga lain bernama Idah (45 tahun), disimpan di salah satu meja lantaran sedang diisi daya.
Singkatnya, terduga pelaku yang masuk ke dapur melalui pintu yang terbuka, berhasil mengambil handphone milik Idah. Kasus ini kemudian dilaporkan Idah ke Polsek Cicurug pada Sabtu malam. Setelah rangkaian penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial C dan ditangkap di rumahnya di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Selama Ramadan, Diduga Maling 2 Warga Sukabumi Tewas Dikormas! Ini Kata Kapolres
Adapun laporan polisi kasus ini bernomor LP/B/ 26 /IV/2023/SPKT/POLSEK CICURUG/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.
Idah mengatakan uang Rp 350 ribu miliknya disimpan di balik case handphone. Uang ini merupkan hasil pinjaman Idah kepada sang majikan, sedangkan handphone diberi majikannya. Menurut Idah, terduga pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya berinisial IG. Namun, IG menunggu di luar rumah.
"Saat itu mereka datang, langsung duduk di luar rumah. Tapi salah satu orang tiba-tiba masuk tanpa izin dengan alasan ingin memastikan keberadaan pemilik rumah," kata Idah.
Saat itu Idah tengah menyelesaikan pekerjaan rumah sehingga kurang memerhatikan gerak-gerik terduga pelaku yang mengambil handphone seharga Rp 2,8 juta saat dibelikan majikannya. Kekinian, kedua terduga pelaku sudah ditangkap pada Minggu pagi (2/4/2023), termasuk IG yang juga ditangkap di rumahnya di Parungkuda.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan terduga pelaku C mencuri satu handphone merek Infinix Hot 9 Play warna violet milik Idah. Adapun yang pertama kali ditangkap Unit Reskrim Polsek Cicurug adalah C, kemudian berkembang pada penangkapan IG. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," kata Parlan.
Parlan mengatakan terduga pelaku C setelah berhasil mengambil handphone, menyerahkan handphone tersebut kepada IG yang menunggu di luar rumah. "Dilakukan oleh C dengan cara masuk ke salah satu ruangan rumah melalui pintu dengan kondisi terbuka. Kemudian mengambil handphone yang tersimpan di atas meja ruangan tersebut," ujar dia.
Selain handphone, barang bukti kasus ini adalah dus book handphone, back rup rekaman CCTV, dan pakaian terduga pelaku. "Kasus ini tengah ditindaklanjuti guna melakukan pengembangan," kata Parlan.