SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona resmi ditahan di rutan Mapolres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak 24 Maret 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan sekira awal Desember 2022 lalu. Dari laporan tersebut, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kami dri pihak Polres Sukabumi Kota menerima laporan tersebut sekira tanggal 3 Desember 2022 kemarin. Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan pelaksanakan penyelidikan kemudian hasil penyelidikan mendapatkan fakta dua alat bukti yg ada terkait hal yg dilaporkan" ujar Zainal kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (1/4/2023).
Selanjutnya, dalam perkembangannya pada 24 Maret pihak kepolisian menetapkan Jona Arizona dan H sebagai tersangka dan saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi kota.
Selain itu, terhadap kedua tersangka, penyidik menetapkan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu masih memiliki peluang untuk berdamai dengan pelapor, ketika ada kesepakatan.
"Terkait perkembangan penyidikannya kami tetap mengikuti mekanisme yang ada, termasuk juga andai kata dari pihak pelapor dan tersangka ini bisa melakukan komunikasi kemudian bisa mengarah ke sebuah perdamaian maka kemudian tahapan RJ (restorative justice) bisa diterapkan," tutup dia.