SUKABUMIUPDATE.com - Personel kepolisian bersama warga Pajampangan Sukabumi mengamankan puluhan Botol Miras atau minuman keras berbagai merk dalam razia cipta kondisi di bulan suci Ramadan yang digelar pada Jumat 31 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan barang bukti botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni dari sebuah warung jamu di Kampung Cibarehong, Kelurahan/Kecamatan Surade, serta dari sebuah toko distro di Kampung Pasir Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
"Pertama razia atau sweeping dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB atau sesudah asar di Kampung Cibarehong Kelurahan Surade, mendapatkan 60 botol lebih minuman beralkohol berbagai merk, dari sebuah warung jamu," ujar salah satu tokoh warga Pajampangan, Opik kepada sukabumiupdate.com.
Sedangkan di lokasi kedua, lanjut Opik, pihaknya bersama kepolisian menyita 46 botol berbagai merek minuman beralkohol dari sebuah toko distro sekitar pukul 21.00 WIB.
"Untuk barang buktinya untuk TKP Cibarehong, diamankan oleh Polsek Surade dan untuk TKP Kampung Pasir Pulus diamankan oleh Polsek Jampangkulon," ungkapnya.
Baca Juga: Hendak Jual Motor Curian, Pria di Jampangkulon Sukabumi Ditangkap
Pria yang juga merupakan Ketua DPD Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Kabupaten Sukabumi itu menyebut, pihaknya terlibat dalam kegiatan razia miras ini dalam rangka mengawal kepolisian.
"Alhamdulilah, kami warga Pajampangan, merasa bangga dengan adanya kerjasama dengan pihak kepolisian, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadan ini," tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Muklis mengatakan, razia gabungan ini digelar dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadan. Tak hanya bersama warga yang menurutnya sangat antusias, lanjut Muklis, patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini juga dibantu Danramil 0622-13 Jampangkulon.
"Hasil yang kami capai pada malam ini, yaitu bir prost sebanyak 18 botol, kemudian anggur merah colombus sebanyak 18 botol, kemudian anggur putih 2 botol, kemudian anggur cap orang tua sebanyak 5 botol dan intisari sebanyak 3 botol, jadi total 46 botol," jelasnya.
Adapun dasar pelaksanaan razia ini, kata Muklis, yakni berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/ 48 / I / PAM.3.3 / 2023, tanggal 27 Januari 2023 dan Surat Perintah Kapolres Sukabumi Nomor SPRIN/ 436 / III / PAM.3.2 / 2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Giat patroli gabungan dengan menyalakan lampu rotator guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di lanjutkan giat 21 dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor, Geng Motor, Premanisme, Narkoba, Senpi, Sajam dan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Sukabumi.