SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona (42 tahun) diperiksa oleh polisi.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi itu kini diamankan bersama seorang pria berinisial H (34 tahun) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Keduanya diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat 24 Maret 2023 malam.
“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA (Jona Arizona) dan H," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: AKBP Sy Zainal Abidin Bakal Tinggalkan Polres Sukabumi Kota, Ini Penggantinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku Jona Arizona awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp 6 juta per Minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.
Hingga saat ini Jona Arizona dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.