SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi somasi salah satu vendor soal tagihan sisa pembayaran pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, Pemerintah Kota Sukabumi masih mempersiapkan jawaban somasi tersebut. Ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada.
"Pemkot Sukaburni saat ini lagi mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh pihak ketiga itu," kata Dida yang ditugaskan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dikutip dari siaran pers di website KDP Setda Kota Sukabumi pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dida mengatakan pihaknya harus mencermati secara saksama duduk permasalahan yang dilayangkan somasinya oleh PT Indonesia Super Holiday (ISH) sekitar sepekan lalu itu. Setidaknya, sambung Dida, ada dua indikasi yang saat ini sedang dipelajari Pemerintah Kota Sukabumi.
Pertama, menelusuri persoalan kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan vendor tersebut. Sebab, proses kerja sama pada pemerintah daerah memiliki mekanisme atau ketentuan yang harus ditempuh. Kedua, Pemerintah Kota Sukabumi menginstruksikan Inspektorat untuk menelusuri seperti apa status utang yang diklaim PT ISH, baik besaran jumlahnya maupun kebenaran terjadi utang piutang.
"Kita saat ini menunggu kajian dari Inspektorat untuk membalas layangan somasi tersebut," kata Dida. Di sisi lain, Pemerintah Kota Sukabumi pun sedang melakukan penelusuran terkait status utang yang diklaim vendor itu. "Seperti apa kerja sama dengan vendor tersebut. Apakah utang ini atas nama pribadi atau pemerintah, kami masih telusuri. Apalagi ini kejadiannya tahun 2016," imbuh dia.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Walikota Soal Somasi PT ISH ke Pemkot Sukabumi
Dida menyayangkan kasus ini sudah dimunculkan terlebih dahulu di media pemberitaan. Padahal Pemerintah Kota Sukabumi masih mempersiapkan jawaban somasi tersebut. "Kami prihatin dan sangat menyayangkan karena ini masih tahap somasi, tapi sudah dimunculkan di media. Sedangkan kami masih mempersiapkan jawaban somasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan adanya somasi dari vendor terkait tagihan sisa pembayaran pekerjaan. Menurutnya, somasi yang ditandatangani Hasiando Sinaga sebagai kuasa hukum PT Indonesia Super Holiday tersebut diterimanya sepekan lalu.
"Ada sepekan lalu, saya baru mengetahui ada persoalan itu setelah menerima dan membaca isi surat somasinya," kata Fahmi pada Selasa, 28 Maret 2023.
Sebagai wali kota, Fahmi mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan ini lantaran kontrak kerjanya terjadi pada 2016 hingga 2017. "Saat itu pun saya langsung memerintahkan melalui bagian hukum dan Inspektorat Pemkot Sukabumi untuk melakukan penelusuran," katanya.
Fahmi menyanggah terkait informasi tagihan ini yang menduga-duga menjadi seolah persoalan pribadi. "Walaupun pada medio 2016 hingga 2017 itu saya menjadi bagian dari pemerintahan yakni sebagai wakil wali kota, saya tidak sempat mengurus sampai kepada hal-hal teknis seperti itu," ujar dia.
Apabila kemudian nanti setelah ditemukan kebenaran informasi ini, kata Fahmi, Pemerintah Kota Sukabumi akan bertanggung jawab sesuai ketentuan. "Tentu setelah bagian hukum dan Inspektorat menemukan kejelasan bukti-bukti yang mereka ajukan sesuai ketentuan dalam kontrak, pemkot akan memenuhi kewajibannya," kata Fahmi.
Pemerintah Kota Sukabumi disomasi terkait utang sebesar Rp 1 miliar yang tidak kunjung dibayar kepada PT Indonesia Super Holiday. Utang tersebut masih menggantung sampai sekarang sejak kepemimpinan wali kota periode lalu yakni Muhammad Muraz sampai vendor mengalami kebangkrutan.
Hasiando Sinaga, pengacara PT Indonesia Super Holiday (ISH) menjelaskan masalah utang piutang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.
Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600. Kegiatan yang telah dikerjakan adalah terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
Pemerintah Kota Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650. Pada Juni 2017, Chandra Hermawan selaku Direktur PT ISH kemudian menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemerintah Kota Sukabumi.