SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Forkopimcam Surade melakukan sidak terhadap rumah makan dan restoran yang melakukan aktivitas di siang hari, selama bulan suci ramadhan di lokasi Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/3/2023).
Camat Surade, Chaerul Ichwan mengatakan kegiatan tersebut sebagai sosialisasi menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 400.6.1/2642/Kesra/2023, tentang tertib Ramadhan, dan Idul Fitri 1444 H.
"Sosialisasi dan himbauan terutama bagi pengusaha restoran, rumah makan, agar membuka kegiatan usahanya mulai jam 16.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, dan rumah makan atau restoran tidak melayani pembeli dibawah pukul 16.00 WIB," katanya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah
Tadi fokus sosialisasi dan himbauan pada rumah makan, ujar Chaerul Ichwan, ada sekitar tujuh rumah makan yang kami datangi. "Kami tidak bermaksud untuk melarang mereka berjualan, akan tetapi untuk menjaga ketertiban dalam melaksanakan ibadah puasa," terangnya.
Dari pantauan sukabumiupdate.com dilapangan, kegiatan sosialisasi dan himbauan dilakukan Camat Surade, Danramil 0622-14/Surade, anggota Polsek Surade, MUI Kecamatan Surade, Lurah Surade, anggota Koramil 0622-14/Surade, Satpol PP Kecamatan Surade, serta Karang Taruna Kecamatan Surade.
Pada saat sosialisasi berlangsung masih ditemukan adanya rumah makan dan restoran yang beroperasi sebelum waktu buka yang ditentukan.