SUKABUMIUPDATE.com - Walikota Sukabumi membenarkan adanya somasi dari pihak vendor terkait tagihan sisa pembayaran pekerjaan, menurutnya somasi yang ditandatangani oleh Hasiando Sinaga sebagai kuasa hukum PT Indonesia Super Holiday tersebut diterimanya sepekan lalu.
"Ada sepekan lalu, saya baru mengetahui ada persoalan itu setelah menerima dan membaca isi surat somasinya," ungkap Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telphon, Selasa (28/03/2023).
Menurut Fahmi, Sebagai Walikota, sebelumnya dirinya tidak mengetahui ada hal itu, karena kontrak kerjanya terjadi pada medio 2016-2017. "Saat itupun saya langsung memerintahkan melalui badan hukum dan inspektorat Pemkot Sukabumi untuk melakukan penelusuran," imbuhya.
Fahmi pun menyanggah, prihal informasi dari adanya tagihan pihak vendor tersebut yang menduga-duga menjadi seolah persoalan pribadi. "Walaupun pada medio 2016 hingga 2017 itu saya menjadi bagian dari pemerintahan yakni sebagai wakil walikota, saya tidak sempat mengurus sampai kepada hal-hal teknis seperti itu," sambungnya.
Jika kemudian nanti setelah ditemukan kebenaran informasi ini, Lanjut Fahmi maka pihak pemkot akan bertanggungjawab sesuai ketentuan. "Tentu setelah bagian hukum dan inspektorat menemukan kejelasan bukti-bukti yang mereka ajukan sesuai ketentuan dalam kontrak, Pemkot akan memenuhi kewajibannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Sukabumi disomasi terkait utang sebesar Rp 1 miliar yang tidak kunjung dibayar kepada salah satu vendor. Utang tersebut masih menggantung sampai sekarang sejak kepemimpinan walikota periode lalu, yakni masa Walikota Muhammad Muraz. Hingga vendor mengalami kebangkrutan.
Hasiando Sinaga, pengacara PT Indonesia Super Holiday (ISH) menjelaskan, masalah utang-piutang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.
Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600. Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
Sebelumnya, kata Ando, pihak Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650. Pada Juni 2017, Chandra Hermawan selaku Direktur ISH kemudian menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada pihak Pemkot Sukabumi.
Saat itu, pihak Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017. Namun, janji tersebut tidak dilaksanakan.
Ando mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi. Berbagai alasan disampaikan pihak Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.
"Bahkan dalam suatu kesempatan klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi. Jelas menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," papar Ando dalam keterangan tertulisnya yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (28/3/2023).
Belakangan, kata Ando, pihak Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan dimulai Februari 2022. Dengan demikian, butuh waktu sekitar 3 tahun untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar.
Lagi-lagi, pihak Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan dan hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal, seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan.
Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.
"Bayangkan, kami sudah menunggu 5 tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya," tandas Ando.