SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengevakuasi dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah bertahun-tahun hidup dalam kerangkeng besi di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kedua ODGJ laki-laki ini dievakuasi pada Senin, 27 Maret 2023.
Kapolsek Cikakak Iptu Didik Sucipto mengatakan evakuasi dilakukan bersama Panti Sosial Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun kedua ODGJ itu adalah MA (45 tahun) dan B (38 tahun).
Kedua ODGJ tersebut tinggal di Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak. Didik mengatakan MA mengalami gangguan jiwa sejak 2015-an dan beberapa kali dilakukan upaya pengobatan seperti di RSJ Marzoeki Mahdi (Bogor) dan Panti Sosial Aura Welas Asih.
"Termasuk pengobatan rutin oleh Puskesmas Cikakak, namun yang bersangkutan tidak kunjung sembuh," kata dia pada Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Telat Minum Obat? ODGJ di Sukabumi Ngamuk Pecah Kaca Rumah Tetangga
Berdasarkan keterangan Puskesmas Cikakak, Didik mengatakan pada 2021 keluarga menolak untuk dilakukan pengobatan kembali terhadap MA. Pasalnya, setiap dilakukan upaya pengobatan tidak ada hasil. MA disebut sering mengamuk sehingga meresahkan warga.
"Yang bersangkutan sering ngamuk sehingga membuat resah dan takut warga sekitar. (Akhirnya) yang bersangkutan dikurung (dikerangkeng) menggunakan terali besi," kata Didik.
Sementara ODGJ berinisial B, sambung Didik, diduga mengalami gangguan jiwa sejak 2020 dan sudah beberapa kali dilakukan upaya pengobatan oleh keluarga, namun juga tak kunjung sembuh. Alhasil, dia dikerangkeng dalam kotak berbentuk rumah kecil dari kayu.
"Dikerangkeng dalam kotak bentuk rumah kecil berbahan kayu. Kalau tidak dikurung, selain suka ngamuk, yang bersangkutan juga suka keluyuran, jalan-jalan, sehingga membuat cemas keluarga dan warga sekitar saat yang bersangkutan sedang ngamuk," ujar Didik.
Kedua ODGJ tersebut setelah berhasil dievakuasi dari kerangkeng yang tak jauh dari rumahnya, kini dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih.