SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kota kembali berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar usai mengamankan AY (32) di pinggir jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, Kamis (23/3/2023).
Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir, satu unit telefhone genggam dan uang tunai senilai 40 Ribu Rupiah
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.
"Memang betul, pada hari Kamis (22/3) sekitar jam 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," ujar Akp Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (26/3) malam.
"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah," sambungnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," lanjutnya.
Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.