SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap pemicu dugaan pengeroyokan dan pembacokan yang dialami juru parkir minimarket di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 01.20 WIB.
Ada lima terduga pelaku dalam kejadian ini. Satu berhasil ditangkap yakni DS (36 tahun) asal Bogor, sedangkan empat lainnya masih diburu. Kepada polisi, DS menyebut dugaan pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi lantaran dipicu saling tatap atau beradu pandangan antara korban dan terduga pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan korban kejadian ini adalah MR (22 tahun--sebelumnya disebut usia 21 tahun) asal Kecamatan Cikole. Ketika itu, Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban berniat akan pulang ke rumahnya setelah bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket.
Namun, saat tiba di lokasi kejadian, korban bertemu terduga pelaku DS dan saling tatap. DS kemudian terpancing emosi sehingga terjadi keributan.
"Saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam jenis gir motor yang sudah dipersiapkan. Terjadi penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan DS dan empat temannya," kata AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Pembacokan di Sukabumi Sepekan Terakhir: 4 Kejadian 5 Korban, Ada yang Tewas
DS ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikole tak lama setelah dugaan pengeroyokan dan pembacokan terjadi. Sementara empat temannya masih diburu. Zainal mengatakan para terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal. "Tak ada permasalahan sebelumnya. Pengeroyokan ini murni dilakukan spontan," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sebuah balok dengan panjang sekira satu meter dan satu buah gir motor yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatan yang dilakukannya, DS disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi masihmelakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka terbuka.